433 ACARA PELANTIKAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA SELONG KELAS I B

PA Selong Kembali Tolak Berikan Dispensasi Kawin Bagi Anak Umur 15 Tahun

majelis abu

Majelis Hakim yang memutus perkara dispensasi kawin Nomor 419/Pdt.P/2019/PA.Sel

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B kembali menolak memberikan dispensasi kawin bagi anak perempuan berumur 15 tahun. Penolakan memberikan dispensasi kawin kali ini dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai Abubakar, SH., dalam sidang, Rabu (20/11/2019).

Didampingi Hakim Anggota, H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan Apit Farid, SHI., Ketua Majelis menguraikan pertimbangan hukum dalam Penetapan Nomor 419/Pdt.P/2019/PA.Sel.

“Menimbang bahwa surat permohonan Pemohon didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Selong pada tanggal 31 Oktober 2019, oleh karena itu pemeriksaan perkara a quo merujuk kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Ketua Majelis dalam sidang yang dihadiri BMM, 45 tahun, warga Suralaga Lombok Timur, sebagai Pemohon.

Diuraikan oleh Ketua Majelis tentang politik hukum yang terkandung di dalam Undang-Undang Perkawinan, yang di dalamnya mengatur batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun bagi anak perempuan.

Menimbang bahwa dinaikkannya usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, karena umur 19 tahun dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas,” ujarnya.

Selain itu, sambung Hakim kelahiran Bima 59 tahun, diubahnya usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi anak perempuan agar dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.

Ditambahkannya, bahwa hak-hak anak telah diuraikan secara mendetail dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, antara lain hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan hak untuk dicegah melakukan perkawinan pada usia anak.

Menimbang bahwa pencegahan perkawinan anak perlu mendapat dukungan dari semua pihak mengingat maraknya perkawinan anak, khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat sehingga ada ungkapan dalam bahasa Sasak, Merariq Kodeq,” tandasnya.

Lebih lanjut, Abubakar memaparkan data tahun 2014 yang menunjukkan bahwa lebih dari separoh perempuan Nusa Tenggara Barat menikah untuk pertama kali di bawah umur 19 tahun (51,8 %) dengan rincian 1,59 % menikah pada umur 10-14 tahun dan 50,29 % menikah pada umur 15-19 tahun (Vide: DP3KB, Bungai Rampai Praktik-praktik Terbaik Pencegahan Perkawinan Usia Anak di NTB, Mataram, DP3KB NTB, 2017, halaman 25).

Menimbang bahwa tingginya perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat harus menjadi keprihatinan bersama dan perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak. Seluruh pihak harus berpartisipasi untuk berusaha mencegah terjadinya perkawinan anak karena jika dibiarkan dapat menimbulkan dampak yang tidak baik bagi proses pembangunan sumber daya manusia di Nusa Tenggara Barat dan dapat menghambat proses pembentukan Generasi Emas Nusa Tenggara Barat pada tahun 2025,” tegas Abubakar.

Apalagi, lanjutnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 150/1138/Kum/2014 tentang Pendewasaan Usia Perkawinan yang menganjurkan usia layak nikah pada umur 21 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Menimbang bahwa setelah mempelajari permohonan Pemohon, mendengar keterangan anak Pemohon dan calon suami anak Pemohon serta memeriksa bukti-bukti di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan Pemohon untuk menikahkan anaknya sebagai alasan sangat mendesak; Menimbang bahwa penetapan/putusan Pengadilan berfungsi sebagai alat rekayasa sosial (tool of social engineering) maka Pengadilan tidak dapat membiarkan anak yang belum mencapai usia perkawinan lalu meninggalkan bangku sekolah untuk melenggang ke gerbang perkawinan, sebab yang demikian dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat; Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan Pemohon agar Pengadilan memberikan dispensasi kepada anak Pemohon untuk menikah harus ditolak,” kata Ketua Majelis, Abubakar. (flambu)

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

  • Format Gugatan
  • Gallery Photo
  • Petugas PTSP
  • Galery Video
No
Contoh Format
Aksi
1.
Panduan Mengajukan Gugatan
2.
Format Cerai Talak Ada Buku Nikah
 3. Format Cerai Talak Tanpa Buku Nikah Klik Disini
Format Cerai Gugat Ada Buku Nikah
5. Format Cerai Gugat Tanpa Buku Nikah Klik Disini
6.
Format Cerai Gugat Hadhanah  Klik Disini
7.
Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak  Klik Disini
9.
Format Cerai Talak Hadhanah Klik Disini 
10.
Contoh Permohonan Itsbat Nikah Voluntair  Klik Disini
11.
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) Klik Disini 
12.
Format Cerai Talak Ghaib  Klik Disini
13.
Contoh Format Wali Adhal Klik Disini 
14.
Format Cerai Gugat Ghaib  Klik Disini
15.
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih Klik Disini 
16.
Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih  Klik Disini
17.
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak Klik Disini 
18.
Contoh format permohonan Waris  Klik Disini
19.
Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki Klik Disini 
20.
Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih  Klik Disini
21.
Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih Klik Disini 
22.
Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih  Klik Disini
23.
Format gugatan ta'lik talak Klik Disini 
Read More

GALLERY PHOTO DAN VIDEO PENGADILAN AGAMA SELONG

kegiatan       
Read More

PETUGAS PTSP PADA PENGADILAN AGAMA SELONG

SK PTSP Pengadilan Agama Selong Kelas 1A

Read More

Link Youtube Pengadilan Agama Selong

Lihat Video

Read More