Arsip Berita

Selong, 29 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Selong kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara. Kali ini, perkara waris dengan Nomor 1323/Pdt.G/2025/PA.Sel berhasil diselesaikan melalui proses mediasi dengan hasil pencabutan perkara oleh pihak Penggugat.

Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Selong, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H., yang bertindak sebagai mediator. Dengan pendekatan komunikatif dan suasana yang kondusif, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa perlu melanjutkan ke tahap persidangan.

