Prosedur Pengaduan

PROSEDUR PENGADUAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Selong Kelas 1b kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Selong Kelas 1B dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Denpasar

1. Secara lisan

  • Melalui telepon (0376) 21184 Fax (0376) 22612 yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
  • Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Selong.

2. Secara tertulis

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Selongdengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo No. 200 Selong
  • Melalui e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama Selong dengan klik tautan ini : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.


Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Selong

  • Pengadilan Agama Selong akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
  • Pengadilan Agama Selong akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  • Pengadilan Agama Selong akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  • Pengadilan Agama Selong hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor

Perma No.9 Tahun 2016