Arsip Pengumuman

Kepada Yth.

Para Penggugat/Pemohon

Di-

Tempat

Sehubungan dengan telah selesainya proses pemeriksaan perkara yang saudara ajukan di Pengadilan Agama Selong, dengan ini disampaikan bahwa masih terdapat sisa panjar biaya perkara yang belum saudara ambil.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan biaya perkara tersebut, dengan ini kami beritahukan kepada saudara yang namanya tercantum dalam lampiran surat ini, agar saudara dapat segera mengambil sisa panjar tersebut pada Kasir Pengadilan Agama Selong setiap hari kerja dengan membawa identitas diri (KTP, STNK, SIM, dll).

Apabila saudara tidak mengambil uang tersebut dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat ini dibuat, maka sisa panjar tersebut akan disetorkan ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2008.

Demikian surat pembertiahuan ini disampaikan, atas perhatiannnya kami ucapkan terima kasih.

Panitera,

ttd

Suaidi

"Klik disini"