Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Hak Pokok dalam Proses Persidangan

Berdasarkan SK KMA-RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan :
1.  Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
6. Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
10. Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
11. Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.

12. 

Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
13. Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum
14. Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya
15. Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya
16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan
17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum
18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya
19. Berhak segera menerima atau menolak putusan
20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat
21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

SK KMA-RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan