Wilayah Yurisdiksi

WILAYAH YURIDIKSI PENGADILAN AGAMA SELONG KELAS 1B

Geografis

Secara geografis, Kabupaten Lombok Timur terletak antara 116° – 117° Bujur Timur dan antara 8° – 9° Lintang Selatan.

Luas wilayah Kabupaten Lombok Timur adalah 2.679,88 km² yang terdiri dari daratan seluas 1.605,55 km² (59,91%) dan lautan seluas 1.074,33 km² (40,09%).

Pulau Lombok terdiri dari 4 Daerah Aliran Sungai utama, salah satunya adalah Daerah Aliran Sungai Menanga, secara administratif masuk dalam wilayah Lombok Timur. Sesuai dengan SK Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 122 tahun 2005, tentang status DAS/SWS maka DAS Menanga masuk dalam kategori DAS yang sangat kritis. Hal ini memberikan konsekuensi pada penanganan serius, khususnya krisis Sumber Daya Air di wilayah ini.

Batas wilayah

Kabupaten Lombok Timur berbatasan dengan:

Utara Laut Jawa
Selatan Samudra Hindia
Barat Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat
Timur Selat Alas

Pembagian administratif

Wilayah Kabupaten Lombok Timur secara administratif terbagi dalam 21 wilayah kecamatan, 13 kelurahan dan 96 desa.

Kecamatan-kecamatan tersebut adalah:

  1. Kecamatan Aikmel
  2. Kecamatan Jerowaru
  3. Kecamatan Keruak
  4. Kecamatan Labuhan Haji
  5. Kecamatan Masbagik
  6. Kecamatan Montong Gading
  7. Kecamatan Pringgabaya
  8. Kecamatan Pringgasela
  9. Kecamatan Sakra Barat
  10. Kecamatan Sakra Timur
  11. Kecamatan Sakra
  12. Kecamatan Sambelia
  13. Kecamatan Selong
  14. Kecamatan Sembalun
  15. Kecamatan Sikur
  16. Kecamatan Suela
  17. Kecamatan Sukamulia
  18. Kecamatan Suralaga
  19. Kecamatan Terara
  20. Kecamatan Wanasaba
  21. Kecamatan Lenek

Untuk Lebih Jelasnya Klik Link Disini