Wilayah Yurisdiksi
WILAYAH YURIDIKSI PENGADILAN AGAMA SELONG KELAS 1B
Geografis
Secara geografis, Kabupaten Lombok Timur terletak antara 116° – 117° Bujur Timur dan antara 8° – 9° Lintang Selatan.
Luas wilayah Kabupaten Lombok Timur adalah 2.679,88 km² yang terdiri dari daratan seluas 1.605,55 km² (59,91%) dan lautan seluas 1.074,33 km² (40,09%).
Pulau Lombok terdiri dari 4 Daerah Aliran Sungai utama, salah satunya adalah Daerah Aliran Sungai Menanga, secara administratif masuk dalam wilayah Lombok Timur. Sesuai dengan SK Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 122 tahun 2005, tentang status DAS/SWS maka DAS Menanga masuk dalam kategori DAS yang sangat kritis. Hal ini memberikan konsekuensi pada penanganan serius, khususnya krisis Sumber Daya Air di wilayah ini.
Batas wilayah
Kabupaten Lombok Timur berbatasan dengan:
Utara | Laut Jawa |
Selatan | Samudra Hindia |
Barat | Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat |
Timur | Selat Alas |
Pembagian administratif
Wilayah Kabupaten Lombok Timur secara administratif terbagi dalam 21 wilayah kecamatan, 13 kelurahan dan 96 desa.
Kecamatan-kecamatan tersebut adalah:
- Kecamatan Aikmel
- Kecamatan Jerowaru
- Kecamatan Keruak
- Kecamatan Labuhan Haji
- Kecamatan Masbagik
- Kecamatan Montong Gading
- Kecamatan Pringgabaya
- Kecamatan Pringgasela
- Kecamatan Sakra Barat
- Kecamatan Sakra Timur
- Kecamatan Sakra
- Kecamatan Sambelia
- Kecamatan Selong
- Kecamatan Sembalun
- Kecamatan Sikur
- Kecamatan Suela
- Kecamatan Sukamulia
- Kecamatan Suralaga
- Kecamatan Terara
- Kecamatan Wanasaba
- Kecamatan Lenek
Untuk Lebih Jelasnya Klik Link Disini