Tata Tertib Selama Persidangan
VIDEO INFORMASI PEDOMAN TATA TERTIB PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG
Dalam video ini, kami akan membahas secara mendalam Pedoman Tata Tertib Persidangan di Pengadilan Agama Selong. Kami akan mengulas aturan yang harus diikuti oleh semua pihak dalam persidangan, mulai dari hakim, aparatur pengadilan, hingga masyarakat pencari keadilan. Pedoman ini bertujuan memastikan persidangan berjalan lancar, adil, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Jangan lewatkan informasi penting mengenai hak dan kewajiban setiap peserta sidang serta prosedur yang harus dipatuhi di Pengadilan Agama Selong.
TATA TERTIB UMUM DAN TATA TERTIB PERSIDANGAN
Berikut Pedoman Tata Tertib Perisangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan :
Pasal 2
Semua sidang pemeriksaan Pengadilan bersifat terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
Pasal 3
- Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
- Dalam hal kapasitas ruang sidang telah terpenuhi, untuk menjaga ketertiban, Ketua Majelis Hakim mengatur pembatasan pengunjung sidang.
Pasal 4
- Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui satu akses, mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.
- Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apa pun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.
- Setiap orang yang bertindak sebagai saksi dan/atau pihak dalam persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk, setelah amunisinya dikeluarkan.
- Satuan Pengamanan Pengadilan, karena tugasnya, dapat melakukan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan bahwa setiap orang yang hadir tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau benda lain yang dapat membahayakan keamanan sidang.
- Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
- Pengambilan foto, rekaman audio, dan/atau rekaman audio-visual harus mendapat izin dari Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan dan dilakukan sebelum persidangan dimulai.
- Pengambilan foto, rekaman audio, dan/atau rekaman audio-visual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum.
- Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur, dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan serta mengurangi kewibawaan persidangan.
- Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi dalam bentuk apa pun serta harus menonaktifkan nada dering atau suara telepon seluler selama persidangan berlangsung.
- Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak-sorai, dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruang sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
- Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau menunjukkan sikap yang menyatakan dukungan atau keberatan terhadap keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi, dan/atau ahli selama persidangan.
- Setiap orang dilarang keluar-masuk ruang sidang tanpa alasan yang jelas karena dapat mengganggu jalannya persidangan.
- Setiap orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman, spanduk, tulisan, atau brosur dalam bentuk apa pun di lingkungan Pengadilan tanpa izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.
- Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
- Setiap orang dilarang merusak dan/atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/atau perlengkapan persidangan.
- Setiap orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/atau pendamping.