Rincian Biaya Prodeo yang Dibebankan Ke Negara
Rincian Biaya Prodeo yang Dibebankan Ke Negara
BIAYA PERKARA PRODEO
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
- 1.Materai
- 2.Biaya Pemanggilan para Pihak
- 3.Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- 4.Biaya Sita Jaminan
- 5.Biaya Pemeriksaan Setempat
- 6.Biaya Saksi/Ahli
- 7.Biaya Eksekusi
- 8.Alat Tulis Kantor (ATK)
- 9.Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
- 10.Penggandaan salinan putusan
- 11.Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
- 12.Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
- 13.Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
- Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama