Wakil Ketua PA Selong Berhasil Memediasi Gugatan Hak Asuh Anak

mediasi hadhonah

Suasana mediasi perkara gugatan hak asuh anak di PA Selong

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id/v1

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B yang juga mediator, Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag., MA. berhasil memediasi perkara gugatan hak asuh anak (hadhonah) antara Baiq HZ sebagai penggugat melawan Lalu NA sebagai tergugat, Rabu (27/1/2021).

Kepada Tim PA Selong News, mediator menjelaskan butir-butir kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dan ditandatangani penggugat dan tergugat.

“Pasal 1: Penggugat dan Tergugat telah sepakat mengakhiri sengketa perkara Nomor 1327/Pdt.G/2020/PA.Sel, yang terdaftar tanggal 29 Desember 2020 dengan cara damai demi kepentingan dan pertumbuhan masa depan anak,” ujarnya.

Ditambahkannya, Pasal 2 menyatakan bahwa hak asuh anak diberikan kepada Penggugat dengan syarat-syarat tertentu.

“Pasal 3: Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak, tidak akan menghalang-halangi Tergugat dalam hal bertemu dan mencurahkan kasih sayang serta perhatian, merawat, melindungi dan semua hal yang terkait dengan hak dan kewajiban Tergugat sebagai seorang ayah,” terangnya.

Lebih lanjut, mediator yang pernah mengenyam pendidikan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta itu mengatakan bahwa kedua belah pihak beperkara kemudian mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk menguatkan kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dan ditandatangani mereka dalam akta perdamaian.

“Akta perdamaian itu menurut Pasal 154 R.Bg. mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya banding,” pungkasnya.

Keberhasilan mediasi tersebut menambah daftar panjang keberhasilan mediasi di PA Selong. Hal itu membuktikan bahwa PA Selong layak terpilih sebagai pengadilan percontohan (pilot court) tahun 2014-2015 mengenai penyelesaian sengketa melalui proses mediasi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 24/KMA/SK/II/2015 tanggal 18 Februari 2015. (ahru)

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

  • Format Gugatan
  • Gallery Photo
  • Petugas PTSP
  • Galery Video
No
Contoh Format
Aksi
1.
Panduan Mengajukan Gugatan
2.
Format Cerai Talak Ada Buku Nikah
 3. Format Cerai Talak Tanpa Buku Nikah Klik Disini
Format Cerai Gugat Ada Buku Nikah
5. Format Cerai Gugat Tanpa Buku Nikah Klik Disini
6.
Format Cerai Gugat Hadhanah  Klik Disini
7.
Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak  Klik Disini
9.
Format Cerai Talak Hadhanah Klik Disini 
10.
Contoh Permohonan Itsbat Nikah Voluntair  Klik Disini
11.
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) Klik Disini 
12.
Format Cerai Talak Ghaib  Klik Disini
13.
Contoh Format Wali Adhal Klik Disini 
14.
Format Cerai Gugat Ghaib  Klik Disini
15.
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih Klik Disini 
16.
Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih  Klik Disini
17.
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak Klik Disini 
18.
Contoh format permohonan Waris  Klik Disini
19.
Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki Klik Disini 
20.
Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih  Klik Disini
21.
Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih Klik Disini 
22.
Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih  Klik Disini
23.
Format gugatan ta'lik talak Klik Disini 
Read More

GALLERY PHOTO DAN VIDEO PENGADILAN AGAMA SELONG

kegiatan       
Read More

PETUGAS PTSP PADA PENGADILAN AGAMA SELONG

SK PTSP Pengadilan Agama Selong Kelas 1A

Read More

Link Youtube Pengadilan Agama Selong

Lihat Video

Read More