Pengumuman
- Alur Elektronik Akta Cerai | (10/07)
- Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Perkara | (04/02)
- Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara | (17/12)
- Pengumuman Pemenang Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Posbakum Tahun 2024 | (03/01)
- Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan Agama Selong Tahun 2024 | (13/12)
- Penerimaan Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Selong Tahun 2023 | (13/09)
Di PA Selong, Hari Jumat Adalah Hari Pemeriksaan Setempat
Majelis Hakim di tengah obyek sengketa di Kecamatan Jerowaru, Jumat (16/8/2019)
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Banyaknya perkara kebendaan yang diterima Pengadilan Agama (PA) Selong membuat Majelis Hakim sering melaksanakan pemeriksaan setempat (descente). Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa hari Jumat adalah hari pemeriksaan setempat.
“Hampir setiap hari Jumat, Majelis Hakim turun ke lapangan melaksanakan pemeriksaan setempat. Bahkan terkadang dalam satu hari itu (Jumat) ada dua perkara yang harus diperiksa,” kata salah seorang hakim, Apit Farid, SHI. kepada Tim PA Selong News seusai melaksanakan pemeriksaan setempat di Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, Jumat (16/8/2019).
Perkara yang selama ini sering dilaksanakan pemeriksaan setempat, sambungnya, adalah gugatan waris, gugatan pembatalan hibah, gugatan pembatalan wakaf, gugatan harta bersama dan permohonan izin poligami.
“Perkara poligami juga perlu dilaksanakan pemeriksaan setempat karena di dalam perkara itu ada harta bersama yang akan dicantumkan dalam amar putusan. Bahwa harta bersama yang dimiliki suami istri sampai tahun sekian adalah ini dan ini, sehingga istri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta tersebut,” terang Hakim asal Tasikmalaya Jawa Barat itu.
Ditambahkannya, bahwa hari Jumat dipilih sebagai hari pemeriksaan setempat karena hari Senin sampai Kamis digunakan Majelis Hakim untuk pemeriksaan di ruang sidang kantor pengadilan. Tidak ada pilihan hari lagi. Padahal pemeriksaan setempat harus dilaksanakan, sekalipun perkara itu terjadi kesepakatan perdamaian.
Majelis Hakim diikuti para pihak melintasi obyek sengketa sawah yang ditanami tembakau di Kecamatan Jerowaru
“Untuk perkara yang terkait kebendaan harus dilihat langsung oleh Majelis Hakim di lapangan. Tujuannya agar Majelismendapatkanpengetahuan yang memadai soal obyek sengketa. Seperti letak, luas, batas-batas dan kondisinya. Jangan sampai sidang sudah dijalani berbulan-bulan tetapi ternyata obyek sengketa itu tidak ada, atau sudah beralih kepada orang lain, atau tidak sesuai kondisinya antara yang ditulis di gugatan dan di lapangan, sehingga putusannya non executable (tidak dapat dieksekusi),” urainya. (ahru)
- Format Gugatan
- Gallery Photo
- Petugas PTSP
- Galery Video
No
|
Contoh Format
|
Aksi
|
---|---|---|
1.
|
Panduan Mengajukan Gugatan | |
2.
|
Format Cerai Talak Ada Buku Nikah | |
3. | Format Cerai Talak Tanpa Buku Nikah | Klik Disini |
Format Cerai Gugat Ada Buku Nikah | ||
5. | Format Cerai Gugat Tanpa Buku Nikah | Klik Disini |
6.
|
Format Cerai Gugat Hadhanah | Klik Disini |
7.
|
Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak | Klik Disini |
9.
|
Format Cerai Talak Hadhanah | Klik Disini |
10.
|
Contoh Permohonan Itsbat Nikah Voluntair | Klik Disini |
11.
|
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) | Klik Disini |
12.
|
Format Cerai Talak Ghaib | Klik Disini |
13.
|
Contoh Format Wali Adhal | Klik Disini |
14.
|
Format Cerai Gugat Ghaib | Klik Disini |
15.
|
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih | Klik Disini |
16.
|
Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih | Klik Disini |
17.
|
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak | Klik Disini |
18.
|
Contoh format permohonan Waris | Klik Disini |
19.
|
Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki | Klik Disini |
20.
|
Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih | Klik Disini |
21.
|
Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih | Klik Disini |
22.
|
Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih | Klik Disini |
23.
|
Format gugatan ta'lik talak | Klik Disini |
PETUGAS PTSP PADA PENGADILAN AGAMA SELONG
NO |
PHOTO |
NAMA |
JABATAN DALAM DINAS |
JABATAN DALAM TIM |
1 |
|
Khoridatus Saniyyah, A.Md., A.B. |
ASN |
Petugas PTSP (Meja 1) |
2 |
|
Zahrul Aini, S.H.I. |
PPNPN |
Petugas PTSP (Pembantu Kasir) |
3 |
|
Gita Utami, S.H. |
ASN |
Kasir dan Petugas PTSP (Meja 3) |
4 |
|
Herdyanto Yusuf Pradana, A.Md. |
ASN |
Petugas PTSP (E-Court) |
5 |
|
Abd. Rasyid, S.Sos.I |
PPNPN |
Petugas PTSP (Gugatan Mandiri dan Antrian PTSP) |
SURAT KEPUTUSAN TIM PENGELOLA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) |
|