pratinjau

 

on . Hits: 556

Pengadilan Agama Selong Kabulkan Pengangkatan Anak

pengangkatananak

Majelis Hakim PA Selong sedang memeriksa identitas ketiga saksi perkara permohonan pengangkatan anak

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B mengabulkan perkara permohonan pengangkatan anak yang diajukan oleh Baiq Mar sebagai pemohon terhadap seorang anak laki-laki bernama GA, Selasa (6/10/2020). Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut terdiri dari H. Fahrurrozi, SHI., MH. sebagai Ketua Majelis serta Firman, SHI. dan Hapsah, SHI. sebagai Hakim-Hakim Anggota.

Menurut surat permohonan pemohon yang terdaftar di Kepaniteraan PA Selong dalam register Nomor 422/Pdt.P/2020/PA.Sel, pemohon mengangkat anak laki-laki bernama GA, 4 tahun, karena orang tua GA secara ekonomi kurang mampu dan kesehatannya tidak memungkinkan untuk memelihara GA dan orang tua GA secara ikhlas dan tidak keberatan atas keinginan pemohon mengambil GA menjadi anak angkat pemohon demi kehidupan GA yang lebih baik.

Dalam pertimbangan hukum yang diucapkan Ketua Majelis, pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam merupakan kewenangan absolut Peradilan Agama sebagaimana Penjelasan Pasal 49 huruf a angka 20 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Untuk meneguhkan dalil-dalil permohonannya, pemohon telah mengajukan alat bukti berupa KTP pemohon, Akta Kelahiran anak angkat, rekomendasi pengangkatan anak dari Dinas Sosial, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama pemohon, Surat Keterangan Sehat dari Dokter atas nama Pemohon dan Surat Pernyataan Penyerahan Anak dari ibu kandung anak kepada pemohon serta keterangan tiga saksi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap alat bukti pemohon, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengangkatan anak yang dilakukan pemohon adalah untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menimbang bahwa pengangkatan anak yang dilakukan pemohon telah memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi anak yang diangkat dan orang tua angkat menurut ketentuan Pasal 12 dan 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak,” ujar Ketua Majelis.

Ditambahkannya, pengangkatan anak yang dilakukan pemohon merupakan perbuatan mulia menurut ajaran agama Islam sebab perbuatan merawat, mendidik, membesarkan, memelihara dan pada pokoknya bertanggung jawab atas anak angkat untuk penghidupan dan masa depannya yang lebih baik sama dengan memelihara kehidupan manusia seluruhnya sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah Ayat 32.

Di bagian lain dari pertimbangan hukum, Majelis Hakim mengingatkan bahwa dengan pengangkatan anak itu maka menurut Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam, biaya pemeliharaan anak angkat untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada pemohon sebagai orang tua angkatnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa pengangkatan anak dalam hukum Islam sekali-kali tidak mengubah hubungan nasab antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Anak angkat harus tetap menggunakan nama orang tua kandungnya, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5. Bahkan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak mewajibkan orang tua angkat memberitahukan anak angkatnya mengenai asal usul dan orang tua kandungnya.

“Menetapkan mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon terhadap seorang anak laki-laki bernama GA, lahir tanggal 9 Desember 2015. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah),” pungkas Fahrurrozi. (flambu)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Selong

Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 200 Selong - Lombok Timur

Telp:  (0376) 21184

Fax: (0376) 22612

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 


embed code google map

Ikuti kami di media sosial