Pengumuman
- Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Perkara | (04/02)
- Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara | (17/12)
- Pengumuman Pemenang Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Posbakum Tahun 2024 | (03/01)
- Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan Agama Selong Tahun 2024 | (13/12)
- Penerimaan Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Selong Tahun 2023 | (13/09)
- Pengumuman Pemenang Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Posbakum Tahun 2023 | (06/01)
PA Selong Tolak Dispensasi Kawin Anak Umur 15 Tahun
Majelis Hakim menasihati dua anak berusia 15 dan 16 tahun agar menunda pernikahan dan kembali ke sekolah
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB yang diketuai Drs. Muh. Mukrim, MH. menolak perkara permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh HBS, perempuan, 41 tahun, warga Majidi Lombok Timur. Dalam penetapan Nomor 356/Pdt.P/2019/PA.Sel, yang diucapkan pada sidang, Senin (14/10/2019), Majelis Hakim mempertimbangkan kemaslahatan bagi anak HBS dan calon istrinya.
HBS mengajukan permohonan untuk anaknya, ATM, laki-laki, 15 tahun, pelajar Kelas I Sekolah Lanjutan Menengah Atas (SLTA) agar diberikan dispensasi untuk menikah dengan calon istrinya, AAS, perempuan, 16 tahun, pelajar kelas I SLTA. Sebab, ATM telah membawa pergi (melarikan) AAS dan telah tinggal bersamanya selama satu bulan, sehingga HBS merasa malu kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya jika ATM tidak dinikahkan dengan AAS sesegera mungkin.
Di ruang sidang, Ketua Majelis dan Hakim-hakim Anggota memberikan penasihatan kepada HBS selaku orang tua, juga kepada ATM dan AAS agar tidak buru-buru menikah dan kembali masuk sekolah, demi mempersiapkan masa depan lebih baik lagi.
“Tidak perlu malu kepada masyarakat (karena tidak jadi menikah). Malulah kepada Allah, jika meninggalkan generasi yang lemah, dzurriyatan dhi’afan. Lemah fisiknya (sakit-sakitan), lemah ekonominya (miskin), lemah pengetahuannya (bodoh). Sekarang kembalilah ke sekolah, belajar dan tuntutlah ilmu dengan sungguh-sungguh untuk meraih cita-cita. Nanti kalau sudah siap lahir batin, jasmani rohani, barulah menikah,” pesan Ketua Majelis.
Walaupun telah diberikan penasihatan panjang lebar oleh Majelis Hakim, namun HBS sebagai Pemohon tetap dengan permohonannya untuk menikahkan anaknya. Demikian juga, ATM dan AAS sama-sama mengatakan ingin segera menikah.
Sidang kemudian di-skors beberapa menit untuk musyawarah majelis. Pemohon dan pihak-pihak terkait dipersilakan keluar ruang sidang. Setelah dirasa cukup, sidang dilanjutkan kembali. Pemohon dan pihak-pihak dipanggil masuk ruang sidang. Ketua Majelis lalu membacakan hasil musyawarah majelis.
“Menimbang bahwa untuk memberikan perlindungan serta menjaga agar perkawinan dapat berjalan dengan baik, sehat dan terjaga kelanggengannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditentukan batasan umur seseorang dapat melakukan perkawinan, agar terwujud sebuah perkawinan yang ideal dengan umur yang matang. Batasan umur yang ditetapkan adalah 19 tahun bagi laki-laki,” kata Ketua Majelis didampingi Abubakar, SH. dan H. Fahrurrozi, SHI., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Ditambahkannya, bahwa dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkandung prinsip kedewasaan dan kematangan calon mempelai, baik secara fisik maupun mental, untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, sehingga teraplikasikan dengan pola relasi yang sejajar dan menganggap pasangan sebagai mitra/partner dan komunikasi dalam rumah tangga tersebut berjalan sesuai harapan.
“Menimbang bahwa oleh karena saat ini sebenarnya anak pemohon duduk di Kelas I SLTA tetapi terpaksa berhenti sekolah karena akan menikah, maka sangat disayangkan jika ia harus menikah yang akibatnya berhenti sekolah. Akan lebih baik apabila anak pemohon menyelesaikan pendidikan sekurang-kurangnya tingkat SLTA yang itu berarti ia akan mempunyai surat tanda tamat belajar atau ijazah yang akan sangat berguna baginya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau melamar pekerjaan,” ujarnya.
Ketua Majelis yang pernah mengenyam pendidikan di Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Nahdlatul Wathan Pancor itu lalu mengutip kaidah fiqh dalam bahasa Arab yang artinya bahwa kebijakan/keputusan pemimpin (termasuk hakim) terhadap rakyatnya harus berorientasi kepada kemaslahatan (kebaikan).
Lebih lanjut, Ketua Majelis mengatakan bahwa setelah mempelajari permohonan pemohon dan mendengar keterangan pemohon, anak pemohon dan calon istri anak pemohon, Majelis Hakim berpendapat bahwa lebih maslahat jika anak pemohoh tidak diizinkan untuk menikah karena dengan begitu ia dapat menyelesaikan pendidikan sekurang-kurangnya tingkat SLTA, ditambah lagi Majelis Hakim tidak menemukan illat yang dapat menyebabkan anak pemohon dinikahkan sesegera mungkin.
‘Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan pemohon agar pengadilan memberikan dispensasi kepada anak pemohon untuk menikah tidak cukup beralasan, sehingga permohonan tersebut patut ditolak,” ucap Ketua Majelis. (flambu)
- Format Gugatan
- Gallery Photo
- Petugas PTSP
- Galery Video
No
|
Contoh Format
|
Aksi
|
---|---|---|
1.
|
Panduan Mengajukan Gugatan | |
2.
|
Format Cerai Talak Ada Buku Nikah | |
3. | Format Cerai Talak Tanpa Buku Nikah | Klik Disini |
Format Cerai Gugat Ada Buku Nikah | ||
5. | Format Cerai Gugat Tanpa Buku Nikah | Klik Disini |
6.
|
Format Cerai Gugat Hadhanah | Klik Disini |
7.
|
Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak | Klik Disini |
9.
|
Format Cerai Talak Hadhanah | Klik Disini |
10.
|
Contoh Permohonan Itsbat Nikah Voluntair | Klik Disini |
11.
|
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) | Klik Disini |
12.
|
Format Cerai Talak Ghaib | Klik Disini |
13.
|
Contoh Format Wali Adhal | Klik Disini |
14.
|
Format Cerai Gugat Ghaib | Klik Disini |
15.
|
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih | Klik Disini |
16.
|
Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih | Klik Disini |
17.
|
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak | Klik Disini |
18.
|
Contoh format permohonan Waris | Klik Disini |
19.
|
Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki | Klik Disini |
20.
|
Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih | Klik Disini |
21.
|
Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih | Klik Disini |
22.
|
Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih | Klik Disini |
23.
|
Format gugatan ta'lik talak | Klik Disini |
PETUGAS PTSP PADA PENGADILAN AGAMA SELONG
NO |
PHOTO |
NAMA |
JABATAN DALAM DINAS |
JABATAN DALAM TIM |
1 |
|
Khoridatus Saniyyah, A.Md., A.B. |
ASN |
Petugas PTSP (Meja 1) |
2 |
|
Zahrul Aini, S.H.I. |
PPNPN |
Petugas PTSP (Pembantu Kasir) |
3 |
|
Gita Utami, S.H. |
ASN |
Kasir dan Petugas PTSP (Meja 3) |
4 |
|
Herdyanto Yusuf Pradana, A.Md. |
ASN |
Petugas PTSP (E-Court) |
5 |
|
Abd. Rasyid, S.Sos.I |
PPNPN |
Petugas PTSP (Gugatan Mandiri dan Antrian PTSP) |
SURAT KEPUTUSAN TIM PENGELOLA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) |
|