Pengumuman
- Penerimaan Mediator Non Hakim tahun 2025 | (06/08)
- Alur Elektronik Akta Cerai | (10/07)
- Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Perkara | (04/02)
- Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara | (17/12)
- Pengumuman Pemenang Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Posbakum Tahun 2024 | (03/01)
- Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan Agama Selong Tahun 2024 | (13/12)
Pengadilan Agama Selong Jatuhkan Putusan dalam Perkara Gugatan Pembatalan Hibah
Ketua Majelis Hakim sedang membacakan putusan
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
Atas dasar itu, Pengadilan Agama (PA) Selongberwenang untuk memeriksa dan memutus perkara gugatan pembatalan hibah yang diajukan oleh ahli waris MBM yang berjumlah 11 orang dan terdaftar dalam register Nomor 1050/Pdt.G/2018/PA.Sel tanggal 11 Oktober 2018.
Para penggugat menggugat 2 orang ahli waris MBM lainnya sebagai Tergugat I dan Tergugat II, ditambah HSS yang membeli obyek sengketa sebagai Tergugat III.
Dalam surat gugatannya para penggugat mendalilkan bahwa hibah yang dilakukan MZM kepada Tergugat II tidak sah karena tanah hibah bukan milik MZM, tetapi milik MBM. Karena itu, para penggugat menuntut agar Pengadilan menyatakan batal demi hukum surat pernyataan hibah atas obyek sengketa dengan segala akibat hukumnya, termasuk jual beli antara Tergugat II dengan HSS sebagai Tergugat III.
Para penggugat juga menuntut supaya Pengadilan menetapkan hukum tanah obyek sengketa seluas 16.000 M2 (enam belas ribu meter persegi) adalah harta peninggalan/harta warisan MBM.
Setelah melakukan pemeriksaan perkara sejak bulan Oktober 2018, Majelis Hakim yang diketuai Drs. H. Hamzanwadi, MH. dan beranggotakan H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan Apit Farid, SHI. menjatuhkan putusan dalam sidang, Kamis (1/8/2019).
Isi putusannya antara lain membatalkan hibah dari MZM kepada Terggugat II sebagaimana yang tertera dalam surat pernyataan hibah, menyatakan segala bentuk surat maupun akta yang timbul dari surat pernyataan hibah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak berlaku lagi dan tidak mengikat, dan menetapkan tanah obyek sengketa adalah harta peninggalan MBM.
Begitu Ketua Majelis menyudahi pembacaan putusan, Tergugat III menyatakan keberatan dan akan mengajukan upaya hukum banding.
“Silakan! Itu hak Saudara. Saudara bisa mengambil salinan putusan sekarang juga di Meja III,” kata Ketua Majelis yang kemudian menutup sidang. (flambu)
- Format Gugatan
- Gallery Photo
- Petugas PTSP
- Galery Video
No
|
Contoh Format
|
Aksi
|
---|---|---|
1.
|
Panduan Mengajukan Gugatan | |
2.
|
Format Cerai Talak Ada Buku Nikah | |
3. | Format Cerai Talak Tanpa Buku Nikah | Klik Disini |
Format Cerai Gugat Ada Buku Nikah | ||
5. | Format Cerai Gugat Tanpa Buku Nikah | Klik Disini |
6.
|
Format Cerai Gugat Hadhanah | Klik Disini |
7.
|
Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak | Klik Disini |
9.
|
Format Cerai Talak Hadhanah | Klik Disini |
10.
|
Contoh Permohonan Itsbat Nikah Voluntair | Klik Disini |
11.
|
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) | Klik Disini |
12.
|
Format Cerai Talak Ghaib | Klik Disini |
13.
|
Contoh Format Wali Adhal | Klik Disini |
14.
|
Format Cerai Gugat Ghaib | Klik Disini |
15.
|
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih | Klik Disini |
16.
|
Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih | Klik Disini |
17.
|
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak | Klik Disini |
18.
|
Contoh format permohonan Waris | Klik Disini |
19.
|
Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki | Klik Disini |
20.
|
Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih | Klik Disini |
21.
|
Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih | Klik Disini |
22.
|
Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih | Klik Disini |
23.
|
Format gugatan ta'lik talak | Klik Disini |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas