Pengumuman
- Alur Elektronik Akta Cerai | (10/07)
- Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Perkara | (04/02)
- Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara | (17/12)
- Pengumuman Pemenang Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Posbakum Tahun 2024 | (03/01)
- Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan Agama Selong Tahun 2024 | (13/12)
- Penerimaan Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Selong Tahun 2023 | (13/09)
Untuk Daftar Haji, Suami Istri Ini Ikut Sidang Keliling Itsbat Nikah PA Selong di Paokmotong
Majelis Hakim sedang memeriksa perkara itsbat nikah di Kantor Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB menyidangkan 27 perkara itsbat nikah di Kantor Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, Jumat (30/8/2019). Sidang di luar gedung pengadilan yang dikenal “sidang keliling” itu khusus memeriksa pengesahan perkawinan pasangan suami istri (pasutri) yang dulu dilakukan di bawah tangan atau secara sirri.
Di antara pasutri yang mengikuti kegiatan tersebut adalah ABM dan SLS, warga Dusun Lendang Keseo Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur. Di depan Majelis Hakim, keduanya mengatakan bahwa alasan mengajukan itsbat nikah supaya mempunyai akta nikah sebagai persyaratan untuk mendaftar ibadah haji.
“Kenapa dulu nikahnya tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)?” tanya Ketua Majelis, Abubakar, SH. yang di dampingi H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan Apit Farid, SHI., masing-masing sebagai hakim Anggota.
“Kami nikah tahun 1982. Waktu itu saya tidak tahu di mana KUA, dan saya juga tidak tahu bahwa nikah harus di KUA, karena di lingkungan tempat saya tinggal tidak terbiasa menikah di KUA. Cukup nikah di rumah saja. Dan waktu itu tidak tahu apa gunanya akta nikah. Saya baru tahu sekarang kalau mau haji harus pakai akta nikah,” jawab ABM.
Setelah mempelajari berkas perkara, mendengar keterangan ABM dan SLS sebagai para pemohon dan kesaksian dua saksi, Majelis Hakim berpendapat bahwa perkawinan ABM dan SLS telah memenuhi syarat rukun perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena itu permohonan para pemohon patut dikabulkan.
Pasangan suami istri antre menunggu panggilan sidang
Salah seorang hakim yang bersidang, Fahrurrozi, mengatakan kepada Tim PA Selong News, bahwa melalui kegiatan sidang keliling itsbat nikah, diharapkan muncul kesadaran kolektif di tengah-tengah masyarakat Lombok Timur agar tidak lagi melakukan perkawinan di bawah tangan atau nikah sirri.
“Masyarakat harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Sekarang kita hidup di zaman modern, di era revolusi industri 4.0. Jangan lagi berpedoman bahwa nikah yang penting terpenuhi syarat rukunnya. Nikah harus dicatat, harus didaftar di KUA. Kalau memang benar sudah menikah harus bisa menunjukkan akta nikah. Tanpa akta nikah, akan banyak kendala yang dihadapi. Untuk naik haji, umroh, sekolah, kerja di luar negeri, termasuk pinjam uang di bank, semua itu perlu akta nikah,” jelasnya seusai sidang. (samyad)
- Format Gugatan
- Gallery Photo
- Petugas PTSP
- Galery Video
No
|
Contoh Format
|
Aksi
|
---|---|---|
1.
|
Panduan Mengajukan Gugatan | |
2.
|
Format Cerai Talak Ada Buku Nikah | |
3. | Format Cerai Talak Tanpa Buku Nikah | Klik Disini |
Format Cerai Gugat Ada Buku Nikah | ||
5. | Format Cerai Gugat Tanpa Buku Nikah | Klik Disini |
6.
|
Format Cerai Gugat Hadhanah | Klik Disini |
7.
|
Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak | Klik Disini |
9.
|
Format Cerai Talak Hadhanah | Klik Disini |
10.
|
Contoh Permohonan Itsbat Nikah Voluntair | Klik Disini |
11.
|
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) | Klik Disini |
12.
|
Format Cerai Talak Ghaib | Klik Disini |
13.
|
Contoh Format Wali Adhal | Klik Disini |
14.
|
Format Cerai Gugat Ghaib | Klik Disini |
15.
|
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih | Klik Disini |
16.
|
Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih | Klik Disini |
17.
|
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak | Klik Disini |
18.
|
Contoh format permohonan Waris | Klik Disini |
19.
|
Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki | Klik Disini |
20.
|
Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih | Klik Disini |
21.
|
Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih | Klik Disini |
22.
|
Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih | Klik Disini |
23.
|
Format gugatan ta'lik talak | Klik Disini |
PETUGAS PTSP PADA PENGADILAN AGAMA SELONG
NO |
PHOTO |
NAMA |
JABATAN DALAM DINAS |
JABATAN DALAM TIM |
1 |
|
Khoridatus Saniyyah, A.Md., A.B. |
ASN |
Petugas PTSP (Meja 1) |
2 |
|
Zahrul Aini, S.H.I. |
PPNPN |
Petugas PTSP (Pembantu Kasir) |
3 |
|
Gita Utami, S.H. |
ASN |
Kasir dan Petugas PTSP (Meja 3) |
4 |
|
Herdyanto Yusuf Pradana, A.Md. |
ASN |
Petugas PTSP (E-Court) |
5 |
|
Abd. Rasyid, S.Sos.I |
PPNPN |
Petugas PTSP (Gugatan Mandiri dan Antrian PTSP) |
SURAT KEPUTUSAN TIM PENGELOLA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) |
|
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas