Pengumuman
- Penerimaan Mediator Non Hakim tahun 2025 | (06/08)
- Alur Elektronik Akta Cerai | (10/07)
- Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Perkara | (04/02)
- Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara | (17/12)
- Pengumuman Pemenang Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Posbakum Tahun 2024 | (03/01)
- Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan Agama Selong Tahun 2024 | (13/12)
Dua Guru Besar Hukum Unram Berikan Keterangan sebagai Ahli di Pengadilan Agama Selong
Prof. Dr. H. Zaenal Asikin, SH., SU. memberikan keterangan sebagai ahli di muka sidang PA Selong
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Dua guru besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) memberikan keterangan sebagai ahli di muka sidang Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, Senin (5/10/2020). Mereka adalah Prof. Dr. H. Amiruddin, SH., M.Hum. dan Prof. Dr. H. Zaenal Asikin, SH., SU.
Keterangan ahli itu diajukan oleh kuasa hukum pelawan dalam perkara Nomor 155/Pdt.G/2020/PA.Sel tentang perlawanan eksekusi atas putusan PA Selong Nomor 355/Pdt.G/2003/PA.Sel dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 41/Pdt.G/2004/PTA.Mtr tentang gugatan waris.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag, M.A. dan beranggotakan Drs. H. Hamzanwadi, MH. dan H. Fahrurrozi, SHI., MH., dua ahli hukum itu memberikan keterangan seputar pertanyaan, “Apakah penetapan ketua pengadilan yang menyatakan putusan non executable (tidak dapat dieksekusi) dapat dicabut dan dikeluarkan penetapan baru yang memerintahkan eksekusi?”
Sebelum memberikan keterangan, dua professor itu disumpah menurut agamanya untuk mengemukakan pendapat sesuai keahlian yang dimilikinya.
Prof. Dr. H. Amiruddin, SH., M.Hum. memberikan keterangan sebagai ahli di muka sidang PA Selong
Keterangan ahli sebagai alat bukti diatur dalam Pasal 181 Ayat (1) R.Bg. yang menyebutkan, jika pengadilan berpendapat bahwa persoalannya dapat diungkapkan dengan keterangan ahli maka atas permohonan pihak beperkara dapat diangkat ahli.
Walaupun keterangan ahli diakui sebagai alat bukti, namun Ayat (5) dari pasal tersebut menegaskan bahwa pengadilan sekali-kali tidak terikat untuk mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh ahli bila keyakinannya bertentangan dengan pendapat itu. (ahru)
- Format Gugatan
- Gallery Photo
- Petugas PTSP
- Galery Video
No
|
Contoh Format
|
Aksi
|
---|---|---|
1.
|
Panduan Mengajukan Gugatan | |
2.
|
Format Cerai Talak Ada Buku Nikah | |
3. | Format Cerai Talak Tanpa Buku Nikah | Klik Disini |
Format Cerai Gugat Ada Buku Nikah | ||
5. | Format Cerai Gugat Tanpa Buku Nikah | Klik Disini |
6.
|
Format Cerai Gugat Hadhanah | Klik Disini |
7.
|
Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak | Klik Disini |
9.
|
Format Cerai Talak Hadhanah | Klik Disini |
10.
|
Contoh Permohonan Itsbat Nikah Voluntair | Klik Disini |
11.
|
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) | Klik Disini |
12.
|
Format Cerai Talak Ghaib | Klik Disini |
13.
|
Contoh Format Wali Adhal | Klik Disini |
14.
|
Format Cerai Gugat Ghaib | Klik Disini |
15.
|
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih | Klik Disini |
16.
|
Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih | Klik Disini |
17.
|
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak | Klik Disini |
18.
|
Contoh format permohonan Waris | Klik Disini |
19.
|
Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki | Klik Disini |
20.
|
Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih | Klik Disini |
21.
|
Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih | Klik Disini |
22.
|
Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih | Klik Disini |
23.
|
Format gugatan ta'lik talak | Klik Disini |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas