Selamat dan Sukses Atas Pelantikan dan Penyumpahan KPTA Mataram

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan dan Penyumpahan KPTA Mataram

Keluarga Besar Pengadilan Agama Selong Mengucapkan Selamat dan Sukses atas terpilihnya Pfof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Periode 2024-2029

Keluarga Besar Pengadilan Agama Selong Mengucapkan Selamat dan Sukses atas terpilihnya Pfof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Periode 2024-2029
Keluarga Besar Pengadilan Agama Selong Mengucapkan Selamat dan Sukses atas terpilihnya Pfof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Periode 2024-2029

Dirgahayu ke-79 Republik Indonesia

"Selamat Hari Ulang Tahun yang ke-79 Republik Indonesia! Jadikan perbedaan sebagai kekuatan untuk memajukan bangsa."
Dirgahayu ke-79 Republik Indonesia

Dirgahayu ke-79 Mahkamah Agung Republik Indonesia

Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Pengadilan Agama Selong mengucapkan Selamat Dirgahayu ke-79 Mahkamah Agung Republik Indonesia " mahkamah Agung Tangguh, Indonesia Maju" se moga Mahkamah Agung semakin Kokoh dalam menegakkan Keadilan dan menjadi pilar utama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera
Dirgahayu ke-79 Mahkamah Agung Republik Indonesia

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Pembukaan PA Selong Funfest 2024

Acara ini menjadi momen kebersamaan yang diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Selong. Berbagai kegiatan menarik dan kompetisi seru turut memeriahkan suasana, menggambarkan kehangatan dan persatuan dalam keragaman.
Pembukaan PA Selong Funfest 2024

 

JADWAL SIDANG

 

E C O URT

INFORMASI PERKARA

 

S I W A S

DIREKTORI PUTUSAN

 

GUGATAN MANDIRI

CCTV ONLINE PA SELONG

 

SI-BAPER

 

 

  

 

 PENTING UNTUK DIKETAHUI SILAHKAN KLIK GAMBAR

  

banner1 big      Your paragraph text 1     banner3 small


BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-Court)

      

 


 


 

Dua Guru Besar Hukum Unram Berikan Keterangan sebagai Ahli di Pengadilan Agama Selong

ahli unram2

Prof. Dr. H. Zaenal Asikin, SH., SU. memberikan keterangan sebagai ahli di muka sidang PA Selong

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Dua guru besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) memberikan keterangan sebagai ahli di muka sidang Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, Senin (5/10/2020). Mereka adalah Prof. Dr. H. Amiruddin, SH., M.Hum. dan Prof. Dr. H. Zaenal Asikin, SH., SU.

Keterangan ahli itu diajukan oleh kuasa hukum pelawan dalam perkara Nomor 155/Pdt.G/2020/PA.Sel tentang perlawanan eksekusi atas putusan PA Selong Nomor 355/Pdt.G/2003/PA.Sel dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 41/Pdt.G/2004/PTA.Mtr tentang gugatan waris.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag, M.A. dan beranggotakan Drs. H. Hamzanwadi, MH. dan H. Fahrurrozi, SHI., MH., dua ahli hukum itu memberikan keterangan seputar pertanyaan, “Apakah penetapan ketua pengadilan yang menyatakan putusan non executable (tidak dapat dieksekusi) dapat dicabut dan dikeluarkan penetapan baru yang memerintahkan eksekusi?”

Sebelum memberikan keterangan, dua professor itu disumpah menurut agamanya untuk mengemukakan pendapat sesuai keahlian yang dimilikinya.

ahli unram1

Prof. Dr. H. Amiruddin, SH., M.Hum. memberikan keterangan sebagai ahli di muka sidang PA Selong

Keterangan ahli sebagai alat bukti diatur dalam Pasal 181 Ayat (1) R.Bg. yang menyebutkan, jika pengadilan berpendapat bahwa persoalannya dapat diungkapkan dengan keterangan ahli maka atas permohonan pihak beperkara dapat diangkat ahli.

Walaupun keterangan ahli diakui sebagai alat bukti, namun Ayat (5) dari pasal tersebut menegaskan bahwa pengadilan sekali-kali tidak terikat untuk mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh ahli bila keyakinannya bertentangan dengan pendapat itu. (ahru)

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

  • Format Gugatan
  • Gallery Photo
  • Petugas PTSP
  • Galery Video
No
Contoh Format
Aksi
1.
Panduan Mengajukan Gugatan
2.
Format Cerai Talak Ada Buku Nikah
 3. Format Cerai Talak Tanpa Buku Nikah Klik Disini
Format Cerai Gugat Ada Buku Nikah
5. Format Cerai Gugat Tanpa Buku Nikah Klik Disini
6.
Format Cerai Gugat Hadhanah  Klik Disini
7.
Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak  Klik Disini
9.
Format Cerai Talak Hadhanah Klik Disini 
10.
Contoh Permohonan Itsbat Nikah Voluntair  Klik Disini
11.
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) Klik Disini 
12.
Format Cerai Talak Ghaib  Klik Disini
13.
Contoh Format Wali Adhal Klik Disini 
14.
Format Cerai Gugat Ghaib  Klik Disini
15.
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih Klik Disini 
16.
Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih  Klik Disini
17.
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak Klik Disini 
18.
Contoh format permohonan Waris  Klik Disini
19.
Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki Klik Disini 
20.
Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih  Klik Disini
21.
Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih Klik Disini 
22.
Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih  Klik Disini
23.
Format gugatan ta'lik talak Klik Disini 
Read More

GALLERY PHOTO DAN VIDEO PENGADILAN AGAMA SELONG

kegiatan       
Read More

PETUGAS PTSP PADA PENGADILAN AGAMA SELONG

SK PTSP Pengadilan Agama Selong Kelas 1A

Read More

Link Youtube Pengadilan Agama Selong

Lihat Video

Read More

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas