Arsip Berita
Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Agama Selong di Desa Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur

Selong, 26 Februari 2025 – Pengadilan Agama Selong berhasil melaksanakan eksekusi dalam perkara kewarisan dengan nomor perkara 331/Pdt.G/2024/PA.Sel di Desa Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Eksekusi ini menyangkut dua objek berupa kebun yang menjadi bagian dari sengketa warisan antara pihak pemohon dan termohon.
Proses eksekusi yang berlangsung lancar tersebut dipimpin oleh Ketua Tim, Suaidi, S.Ag., dan didampingi oleh Eksekutor, Marzuki, S.H., bersama dengan saksi-saksi, Syafi'i dan Zahrul Hamdi. Selain itu, keamanan selama pelaksanaan eksekusi juga dijaga ketat oleh aparat kepolisian setempat guna memastikan proses berjalan dengan tertib dan aman.
Selama pelaksanaan eksekusi, hak-hak para pihak baik pemohon maupun termohon telah dibagikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menandakan bahwa sengketa kewarisan yang telah berlangsung dapat diselesaikan dengan baik dan adil oleh pihak Pengadilan Agama Selong.
Ketua Tim Suaidi, S.Ag., menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat. Dengan berjalannya eksekusi ini, diharapkan semua pihak dapat menerima haknya sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Selong.


