Arsip Berita

Eksekusi Objek Waris di Lombok Timur: Pengadilan Agama Selong Tuntaskan Sengketa Berdasarkan Putusan Hukum Tetap

04Nov Eksekusi2

Sakra Timur, [4 November 2024] – Pengadilan Agama Selong telah melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Nomor: 215 K/Ag/2024, dengan Nomor Eksekusi: 8/Pdt.Eks/2024/PA.Sel. Eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Selong, Bapak SuaIdi, S.Ag., dan dilaksanakan oleh eksekutor, yaitu Jurusita Pengadilan Agama Selong, Wahyu Ardiansyah, S.H., yang disaksikan oleh kedua belah pihak yang terkait.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan terhadap beberapa objek waris dengan total luas sekitar 413.000 m², yang terletak di dua desa di Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, yaitu Desa Surabaya Utara dan Desa Lepak. Eksekusi dilaksanakan karena pihak termohon tidak mau menyerahkan objek sengketa secara sukarela, meskipun telah ada putusan yang mengikat secara hukum.

04Nov Eksekusi1

Proses eksekusi berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali, serta berhasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil dari pelaksanaan eksekusi ini akan dilaporkan lebih lanjut dalam Berita Acara Eksekusi dan semua pihak yang terlibat diharapkan untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.