Arsip Berita
(gambar: Suasana sidang Kewarisan PA Selong pada pukul 22.00 Wita)
www.pa-selong.go.id, Lombok Timur | Selama priode tahun 2018, Pengadilan Agama (PA) Selong telah menerima ratusan perkara, bahkan menembus angka 2000 perkara. Dilihat dari kuantitas perkara yang diterima di PA Selong, bisa jadi sepadan dengan pengadilan agama yang lain, namun dari sisi kualitas, Pengadilan Agama Selong bisa disebut “kawah candra dimuka”nya pengadilan agama, mengingat perkara yang masuk di pengadilan agama Selong sangat bervariasi.
Berdasarkan data rekapitulasi perkara tahun 2018 Pengadilan Agama Selong, Rincian perkara tersebut, sebagai berikut: - Cerai Gugat = 1029 - Cerai talak = 219 - Itsbat nikah = 605 - Gugatan waris = 70 - Izin poligami = 2 - Penolakan perkawinan = 1 - Penguasaan anak = 1 - Pencabutan kekuasaan orang tua = 2 - Perwalian = 9 - Asal usul anak = 2 - Dispensasi kawin 17 - Wali adhal = 7 - Hibbag = 5 - Wakaf = 1 - Ekosyar = 1 - Paw = 6 - Harta bersama = 26 - Lain-lain = 5
Ketua Pengadilan Agama Selong yang baru dilantik beberapa waktu lalu Drs. H. Gunawan, SH., MH. menuturkan, bahwa kondisi penerimaan perkara di PA Selong selama tahun lalu yang seperti ini dapat menjadi tantangan bagi dirinya dalam menahkodai PA Selong dalam terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan.
Sementara itu pantauan TIM PA Selong News di lapangan, dampak banyaknya penerimaan perkara selama tahun 2018 ini, berimbas pada durasi penyelesaian persidangan, sehingga tepat di akhir tahun 2018 yang lalu (31/12), persidangan PA Selong baru selesai sekitar pukul 22.00 Wita.


