Arsip Berita
Untuk Daftar Haji, Suami Istri Ini Ikut Sidang Keliling Itsbat Nikah PA Selong di Paokmotong
Majelis Hakim sedang memeriksa perkara itsbat nikah di Kantor Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB menyidangkan 27 perkara itsbat nikah di Kantor Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, Jumat (30/8/2019). Sidang di luar gedung pengadilan yang dikenal “sidang keliling” itu khusus memeriksa pengesahan perkawinan pasangan suami istri (pasutri) yang dulu dilakukan di bawah tangan atau secara sirri.
Di antara pasutri yang mengikuti kegiatan tersebut adalah ABM dan SLS, warga Dusun Lendang Keseo Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur. Di depan Majelis Hakim, keduanya mengatakan bahwa alasan mengajukan itsbat nikah supaya mempunyai akta nikah sebagai persyaratan untuk mendaftar ibadah haji.
“Kenapa dulu nikahnya tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)?” tanya Ketua Majelis, Abubakar, SH. yang di dampingi H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan Apit Farid, SHI., masing-masing sebagai hakim Anggota.
“Kami nikah tahun 1982. Waktu itu saya tidak tahu di mana KUA, dan saya juga tidak tahu bahwa nikah harus di KUA, karena di lingkungan tempat saya tinggal tidak terbiasa menikah di KUA. Cukup nikah di rumah saja. Dan waktu itu tidak tahu apa gunanya akta nikah. Saya baru tahu sekarang kalau mau haji harus pakai akta nikah,” jawab ABM.
Setelah mempelajari berkas perkara, mendengar keterangan ABM dan SLS sebagai para pemohon dan kesaksian dua saksi, Majelis Hakim berpendapat bahwa perkawinan ABM dan SLS telah memenuhi syarat rukun perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena itu permohonan para pemohon patut dikabulkan.
Pasangan suami istri antre menunggu panggilan sidang
Salah seorang hakim yang bersidang, Fahrurrozi, mengatakan kepada Tim PA Selong News, bahwa melalui kegiatan sidang keliling itsbat nikah, diharapkan muncul kesadaran kolektif di tengah-tengah masyarakat Lombok Timur agar tidak lagi melakukan perkawinan di bawah tangan atau nikah sirri.
“Masyarakat harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Sekarang kita hidup di zaman modern, di era revolusi industri 4.0. Jangan lagi berpedoman bahwa nikah yang penting terpenuhi syarat rukunnya. Nikah harus dicatat, harus didaftar di KUA. Kalau memang benar sudah menikah harus bisa menunjukkan akta nikah. Tanpa akta nikah, akan banyak kendala yang dihadapi. Untuk naik haji, umroh, sekolah, kerja di luar negeri, termasuk pinjam uang di bank, semua itu perlu akta nikah,” jelasnya seusai sidang. (samyad)

