Arsip Berita
Dalam Sehari, Ketua PA Selong Gelar Dua Rapat Koordinasi Eksekusi dan Aanmaning

Rapat koordinasi untuk eksekusi perkara harta bersama
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Kamis (27/2/2020), ruang kerja Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, Drs. H. Gunawan, MH. tampak ramai didatangi juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polisi Masyarakat (Polmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Kepala Desa dan pihak-pihak beperkara, secara bergantian.
Maklum, hari itu ada tiga kegiatan terkait eksekusi tiga perkara. Yaitu dua rapat koordinasi untuk melaksanakan eksekusi dan pertemuan dengan termohon eksekusi yang isinya berupa tegoran agar melaksanakan eksekusi dengan sukarela (aanmaning).
“Dalam satu hari ini ada tiga kegiatan yang berhubungan dengan eksekusi, mulai dari rapat koordinasi atas permohonan eksekusi hak tanggungan dari Bank Syariah, karena termohon wanprestasi sehingga harus membayar lebih dari 1,6 miliar. Lalu ada rapat koordinasi untuk mengeksekusi perkara harta bersama dalam putusan Nomor 709/Pdt.G2018/PA.Sel yang dikuatkan di tingkat banding Nomor 55/Pdt.G/2019/PTA.Mtr,” kata Ketua PA Selong seusai pertemuan dengan para pihak beperkara.
Di samping itu, sambungnya, juga ada aanmaning kepada termohon eksekusi dalam perkara gugat waris agar melaksanakan secara sukarela putusan Nomor 891/Pdt.G/2015/PA.Sel yang dikuatkan di tingkat banding dalam putusan Nomor 70/Pdt.G/2016/PTA.Mtr. dan kembali dikuatkan di tingkat kasasi dalam putusan Nomor 260 K/AG/2017.

Rapat koordinasi untuk eksekusi hak tanggungan bank syariah
“Amar putusan Nomor 891/Pdt.G/2015/PA.Sel itu pada pokoknya memerintahkan pihak yang kalah / termohon eksekusi agar membongkar 6 (enam) unit rumah permanen di atas tanah 11 are (1.100 meter persegi),” ujarnya.
Lebih lanjut, suami dari Raodhawiyah itu menjelaskan bahwa eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilakukan secara paksa, karena pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan dengan sukarela. Sebelum eksekusi dilaksanakan, termohon eksekusi terlebih dahulu dipanggil menghadap ke pengadilan untuk diberikan tegoran (aanmaning) supaya melaksanakan sendiri putusan dalam waktu 8 (delapan) hari secara sukarela. Jika ia enggan atau menolak, maka putusan akan dilaksanakan secara paksa atau melalui eksekusi.
Di antara pengadilan di Indonesia, menurutnya, Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B termasuk pengadilan yang banyak melaksanakan eksekusi. Sebab, pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur itu banyak menangani perkara kebendaan, seperti gugatan waris, gugatan harta bersama, gugatan pembatalan wakaf dan gugatan pembatalan hibah.

Aanmaning dalam perkara gugat waris
Ditambahkannya, untuk menyukseskan pelaksanaan eksekusi, PA Selong memasukkan rapat koordinasi lintas sektoral ke dalam standar operasional prosedur (SOP) eksekusi. Beberapa hari sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak-pihak yang terlibat dalam eksekusi diundang dalam rapat koordinasi di ruang ketua PA Selong.
“Tujuan rapat koordinasi adalah (1) untuk membekali para pelaksana di lapangan agar mereka paham kenapa dilaksanakan eksekusi; (2) untuk menyamakan persepsi sesama pelaksana di lapangan agar tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi mereka harus bekerja di bawah arahan dan instruksi eksekutor; dan (3) untuk mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait keamanan,” pungkas Ketua PA Selong kelahiran Ganra Soppeng Sulawesi Selatan itu. (flambu)

