Arsip Berita

Majelis Hakim PA Selong Periksa Obyek Sengketa Harta Bersama Senilai Miliaran

ps miliarann

Suasana Pemeriksaan Obyek Sengketa Perkara Nomor 956/Pdt.G/2019/PA.Sel

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong yang dipimpin Drs. H. Gunawan, MH. memeriksa obyek sengketa harta bersama dalam perkara Nomor 956/Pdt.G/2019/PA.Sel, senilai miliaran di Kecamatan Sikur, Masbagik, Pringgasela, Suralaga dan Pringgabaya, Selasa (10/3/2020).

Obyek sengketa itu berupa barang tidak bergerak dan barang bergerak. Di antara barang tidak bergerak adalah tanah pekarangan seluas + 700 m2 (7 are) yang di atasnya ada bangunan rumah permanen berukuran 9 m x 12 m2, tanah pekarangan seluas + 400 m2 (4 are) yang di atasnya ada bangunan kolam renang, tanah pekarangan seluas + 600 m2 (6 are) yang di atasnya ada bangunan rumah permanen, tanah sawah seluas + 3.600 m2 (36 are), tanah sawah seluas + 750 m2 (7,5 are), tanah pekarangan seluas + 700 m2 (7 are), tanah sawah seluas + 1.200 m2 (12 are), tanah sawah seluas + 1.100 m2 (11 are), tanah sawah seluas + 780 m2 (7,8 are) dan tanah pekarangan seluas + 2.400 m2 (24 are).

Sedangkan barang bergerak yang dipersengketakan adalah satu unit mobil engkel merk Isuzu, satu unit mobil engkel merk Isuzu, satu unit mobil engkel merk Isuzu, satu unit mobil merk Ford Ranjer, satu unit mobil carry merk Suzuki, satu unit mobil merk Honda Civic, satu unit mobil merk Grand Max, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio, satu unit sepeda motor merk Honda Vario, satu unit sepeda motor Merk NMAX dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario.

ps miliaran

Suasana pemeriksaan obyek sengketa Nomor Perkara 956/Pdt.G/2019/PA.Sel

Pemeriksaan obyek sengketa merupakan amanat dari Pasal 180 R.Bg dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Tujuannya untuk memastikan obyek sengketa itu ada dan benar. Jangan sampai nanti sidang sudah memakan waktu lama, menghabiskan banyak energi, tenaga dan uang lalu dijatuhkan putusan, tetapi saat dieksekusi ternyata barang yang disengketakan itu tidak ada atau tidak sesuai dengan yang tercantum dalam gugatan. (samyad)