Arsip Berita

Mediasi Berhasil Sebagian atas Perkara Cerai Gugat Nomor 1604/Pdt.G/2025/PA.Sel  dan Penetapan Hak Asuh Anak (Hadlonah) dan Nafkah Anak Penggugat dan Tergugat

 

MEDIASI Perkara Cerai Gugat Nomor 1573/Pdt.G/2025/PA.Sel. Berhasil Sebagian Pengadilan Agama Selong kembali mencatatkan capaian positif dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi. Perkara Cerai Gugat Nomor 1573/Pdt.G/2025/PA.Sel dinyatakan berhasil sebagian setelah para pihak mencapai kesepakatan perdamaian sebagian terkait pengaturan dan penetapan hak asuh anak (hadhanah).selengkapnya