Arsip Berita

KEBIJAKAN BADILAG DIRESPON, PA SELONG BERSAMA BSI JAJAKI PENINGKATAN LAYANAN

 

Selong – Pengadilan Agama Selong merespon kebijakan Ditjen Badilag MA mellaui konsolidasi penjajakan kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Pancor. Bertempat di ruang Ketua, hari ini (Jumat 19/12) pukul 14.30 WITA Ketua, Wakil Ketua dan Panitera bersama Kepala BSI KCP Pancor dan 1 pegawainya mendiskusikan upaya peningkatan layanan administrasi perkara kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya terkait biaya perkara.

Ketua PA Selong, Buniyamin Hasibuan dalam pembukaannya menyampaikan bahwa tujuan konsolidasi ini merupakan tindaklanjut atas adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Ditjen Badilag dengan BSI Pusat terkait layanan peradilan. "Tujuan pertemuan ini adalah mendiskusikan kemungkinan PA Selong dengan BSI KCP Pancor dapat berkolaborasi dalam rangka oeningkatan kualitas layanan keperkaraan", ungkap Beliau.

Lebih lanjut, Wakil Ketua (Muh. Nasikhin) dalam paparannya menyampaikan beberapa aspek layanan yang perlu ditingkatkan dalam pengelolaan administasi keuangan perkara. "Selain kelancaran dan keamanan transaksi biaya perkara, PA Selong berharap BSI mampu menghadirkan berbagai teknis layanan yang dapat digunakan masyarakat dan PA Selong dengan mudah, efektif, murah, dan sesuai ketentuan peraturan.

Pimpinan KCP BSI Selong pun menyambut positif maksud dan tujuan konsolidasi ini. Beliau menyatakan akan siap berkolaborasi dengan PA Selong dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan yang berperkara di PA Selong. "Segala masukan dan harapan positif yang disampaikan Pimpinan PA Kami akan tindaklanjuti dengan melakukan konsolidasi internal di BSI", ujarnya. Beliau menyatakan dalam waktu secepatnya akan berkoordinasi kembali dengan Pimpinan PA Selong guna merancang bentuk Kerjasama (MoU) peningkatan kualitas layanan tersebut.

Diskusi yang digelar selama lebih kurang 1 jam tersebut menjadi langkah stategis awal PA Selong berkolabirasi dengan BSI. Penjajakan kerjasama peningkatan kualitas layanan peradilan tersebut merupakan bentuk keseriusan PA Selong untuk terus berbenah dan berinovasi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, terutama memberikan layanan yang mudah, murah, cepat dan prima.