Arsip Berita

OPTIMALISASI TEKNOLOGI, LAYANAN MEDIASI ELEKTRONIK TERIMPLEMENTASI

Pengadilan Agama Selong Kelas I A terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan peradilan melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. Salah satunya adalah implementasi Peraturan Mahkamah Agung Noomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi Elektronik pada perkara gugatan waris hari ini (Kamis, 18/12).

Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. selaku mediator membuka mediasi elektronik (e-Mediasi) tersebut di ruang Mediasi tepat pukul 14.00 WITA. Proses mediasi tersebut dihadiri pihak Penggugat dan Kuasanya secara langsung (offline), sedangkan Para Tergugat dan Kuasanya hadir secara virtual (online) melalui Zoom Meeting.

Penerapan e-Mediasi ini merupakan bentuk dukungan nyata PA Selong terhadap kebijakan dan inovasi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Selain itu, layanan ini juga menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang adaptif di era digital.

Proses komunikasi dan negoisasi berjalan lancar selama mediasi elektronik ini di gelar. Para pihak pun memberikan respon positif atas adanya layanan e-Mediasi ini. Wakil Ketua PA Selong selaku mediator saat mediasi berlangsung menjelaskan kepada pihak bahwa mediasi ini meskipun secara elektronik tetap memegang prinsip profesionalitas dan memegang teguh kerahasiaan, dan netralitas.

Setelah berlangsung lebih kurang 90 menit, kedua belah pihak bersama mediator menyepakati untuk menunda mediasi perkara waris ini guna memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mengidentifikasi dan memikirkan beberapa alternatif perdamaian yang telah dibicarakan. Mediator berpesan kepada para Kuasa Hukum untuk membantu maksimal tercapainya perdamaian dengan memberikan masukan positif kepada masing-masing kliennya.

Dengan terimplementasikannya mediasi elektronik ini, PA Selong Kelas I A telah menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dan bertransformasi mewujudkan peradilan modern. Melalui e-Mediasi ini, PA Selong juga telah memberikan kemudahan, efektivitas dan efisiensi layanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Gallery Photo