Arsip Berita

Selong, 28 Nopember 2025 | Pengadilan Agama Selong melaksanakan kegiatan Konstatering (pencocokan/pemeriksaan) Obyek Permohonan Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PA.Sel. Konstatering ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya permohonan eksekusi atas Putusan sengketa waris Nomor 1383/Pdt.G/2024/PA.Sel yang telah dilakukan Aanmaning.

Tim konstatering dipimpin oleh (Buniyamin Hasibuan, S.Ag.) beserta petugas dari Pengadilan Agama Selong. Kegiatan pemeriksaan lapangan ini turut dihadiri oleh pemohon eksekusi, termohon eksekusi, serta pihak-pihak terkait lainnya. Sebelum turun ke lapangan, Ketua PA Selong (Buniyamin Hasibuan) menyatakan tujuan Konstatering ini adalah untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian senyatanya obyek eksekusi dengan yang termuat dalam amar putusan perkara tersebut.

Setelah tiba di lokasi, Tim Konstatering dihadiri Para Pemohon dan Termohon Eksekusi melakukan pengecekan langsung terhadap obyek sengketa senyatanya yang dalam amar terletak di Desa Rarang dan Desa Jenggik, Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur. Hal-hal yang dicek adalah mengenai kebenaran dan kesesuaian: 1) Kesesuaian lokasi dengan amar putusan, 2) Luas, batas, dan identifikasi fisik obyek, 3) Kondisi faktual di lapangan, dan 4) Pihak-pihak yang menguasai atau berada di lokasi.

Kegiatan berjalan tertib, komunikatif, dan dilaksanakan sesuai prosedur peradilan serta ketentuan hukum acara yang berlaku. Hasil konstatering ini akan dituangkan dalam Berita Acara Konstatering, sebagai dasar bagi langkah eksekusi selanjutnya jika syarat-syarat eksekutorial telah terpenuhi. Dengan terlaksananya konstatering ini, Pengadilan Agama Selong menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan peradilan, khususnya eksekusi putusan yang profesional, akuntabel, dan transparan bagi para pihak pencari keadilan.

gallery Photo