Arsip Berita

PA Selong Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara No. 338/Pdt.G/2025/PA.Sel di Desa Rensing

21JulPS

Selong – Senin, 21 Juli 2025, Pengadilan Agama Selong melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara sengketa harta bersama dengan Nomor Perkara: 338/Pdt.G/2025/PA.Sel yang berlokasi di Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.

Tim pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, didampingi oleh Panitera Pengganti serta petugas dari Kepaniteraan. Turut hadir para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat bertujuan untuk memperoleh kejelasan secara langsung terkait objek sengketa yang menjadi pokok perkara, terutama dalam hal batas-batas tanah dan bangunan yang disengketakan. Hal ini penting untuk memastikan kebenaran materiil dan mendukung proses pembuktian di persidangan.

Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim melakukan pengukuran, pengamatan fisik lokasi, serta mencatat keterangan dari para pihak di lokasi objek sengketa. Pemeriksaan berjalan dengan tertib dan lancar dengan pengawalan dari aparat desa setempat.

Majelis menekankan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian dari upaya menggali fakta secara objektif untuk menjamin putusan yang adil dan berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Kegiatan berakhir menjelang siang hari dan seluruh pihak yang hadir dinyatakan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.