Arsip Berita
PA Selong Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat di Desa Sugian, Lombok Timur
Lombok Timur, 13 Juni 2025 – Pengadilan Agama (PA) Selong melaksanakan agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Jumat, 13 Juni 2025, yang bertempat di Desa Sugian, Kecamatan Sambalia, Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara sengketa harta bersama yang tengah ditangani oleh PA Selong.
Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PA Selong bersama dengan panitera dan pihak-pihak terkait, serta didampingi oleh aparat desa setempat. Pemeriksaan setempat dilakukan guna mendapatkan gambaran langsung mengenai objek sengketa, yang dalam hal ini berupa tanah dan bangunan yang diklaim sebagai harta bersama oleh para pihak berperkara.
Ketua Majelis Hakim dalam agenda tersebut menyampaikan bahwa sidang PS sangat penting untuk memastikan kejelasan objek perkara sebelum putusan diambil. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh data dan fakta lapangan yang akurat, sehingga proses persidangan dapat berjalan objektif dan adil,” ujarnya.
Proses pemeriksaan berlangsung dengan tertib dan kondusif. Masyarakat sekitar juga turut memberikan akses dan mendukung kelancaran pelaksanaan sidang di lapangan.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen PA Selong dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan, terutama dalam perkara-perkara yang memerlukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa.