Arsip Berita
Pengadilan Agama Selong Gelar Pemeriksaan Setempat di Wanasaba Lauk
Pada hari Jumat, 2 Mei 2025, Pengadilan Agama Selong melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara Nomor 25/G/2025 yang telah melalui proses mediasi dan menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
Kegiatan PS dilaksanakan di lokasi objek sengketa yang terletak di Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Bapak Joko Tri Raharjo, S.H., dengan didampingi oleh anggota majelis dan panitera pengganti.
Pemeriksaan Setempat dilakukan guna memperoleh gambaran nyata atas objek sengketa yang menjadi pokok perkara, sehingga majelis hakim dapat memperoleh keyakinan dalam memutus perkara tersebut secara adil dan obyektif.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib, dengan dihadiri oleh para pihak serta aparat desa setempat yang turut membantu kelancaran proses pemeriksaan.