Keluarga Besar Pengadilan Agama Selong Kelas IA Mengucapkan: SELAMAT DAN SUKSES

Keluarga Besar Pengadilan Agama Selong Kelas IA Mengucapkan: SELAMAT DAN SUKSES

Dharmayukti Karini Cabang Selong Gelar Lomba Memasak Nasi Goreng di PN Selong Peringati Hari Ibu 2025

Dharmayukti Karini Cabang Selong Gelar Lomba Memasak Nasi Goreng di PN Selong Peringati Hari Ibu 2025

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 1383/Pdt.G/2024/PA.Sel Berjalan Kondusif di Desa Rarang dan Desa Jenggik

LATIH TANDING TENNIS PTWP PENGADILAN AGAMA SE–PULAU LOMBOK

Kegiatan LATIH TANDING TENNIS PTWP PENGADILAN AGAMA SE–PULAU LOMBOK Sabtu, 06 Desember 2025 resmi digelar dengan melibatkan lima satuan kerja,

Pemusnahan 1.400 Blanko Akta Cerai di Pengadilan Agama Selong

Pemusnahan 1.400 Blanko Akta Cerai di Pengadilan Agama Selong Selong, 5 Desember 2025 — Pengadilan Agama Selong melaksanakan kegiatan pemusnahan sebanyak

Selamat Datang Di Pengadilan Agama Selong Kelas 1A

Konstatering Obyek Permohonan Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PA.Sel | (28/11)

PEMBINAAN DAN DISKUSI HUKUM HAKIM PA SELONG

Pembinaan dan Expose Hatiwasda PTA Mataram secara Daring

 

JADWAL SIDANG

 

E C O URT

INFORMASI PERKARA

 

S I W A S

DIREKTORI PUTUSAN

 

GUGATAN MANDIRI

CCTV ONLINE PA SELONG

 

SI-BAPER

 

   
 Statistik Survey Triwulan1
 
 

    PENTING UNTUK DIKETAHUI SILAHKAN KLIK GAMBAR

  

banner1 big      Your paragraph text 1     banner3 small


BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-Court)

      

 


 

 


 

PA Selong Lakukan Eksekusi Putusan Waris yang Amarnya Memberikan Bagian kepada Anak Angkat

eksekusi anak angkat

Suasana eksekusi di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Selasa (10/3/2020)

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas Imelakukan eksekusi putusan waris di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Selasa (10/3/2020). Upaya paksa itu ditempuh setelah Termohon Eksekusi tidak mau melaksanakan secara sukarela Putusan PA Selong Nomor 355/Pdt.G/2003/PA.Sel, Putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram Nomor 41/Pdt.G/2004/PTA.Mtr di tingkat banding dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 PK/AG/2009 di tingkat peninjauan kembali.

Dijelaskan dalam duduk perkara bahwa Pewaris selama hidupnya pernah menikah sebanyak 4 (empat) kali dan tidak dikaruniai anak sama sekali. Namun, salah satu istrinya membawa anak. Anak itu sejatinya adalah anak tiri Pewaris yang diasuh oleh Pewaris sejak kecil. Oleh karena harta warisan Pewaris dikuasai oleh anak tirinya, maka anak keturunan dari saudara-saudara Pewaris menggugatnya.

Dalam putusan tingkat banding, Majelis Hakim PTA Mataram menguatkan putusan PA Selong dengan perbaikan pertimbangan mengenai kedudukan anak angkat. Disebutkan bahwa anak angkat berhak mendapat bagian dari harta warisan melalui wasiat wajibah sesuai Pasal 209 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.

“Menimbang, bahwa … ternyata Pembanding ketika masih kecil berusia 10 bulan di bawah asuhan Pewaris tatkala menikah dengan ibu Pembanding setelah suami ibu Pembanding meninggal dunia, di samping itu para saksi Pembanding dan Terbanding mengakui dan membenarkan pernyataan di atas, demikian pula kelaziman masyarakat setempat atas laqab dan panggilan tersebut terhadap Pembanding dalam kesehariannya dan sampai dengan meninggal dunia Pewaris tetap dalam perawatan Pembanding, maka Hakim Tinggi Banding berpendapat menetapkan Pembanding sebagai anak angkat Pewaris yang mewarisi harta warisan Pewaris dengan mendapatkan wasiat wajibah sesuai Pasal 209 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam,” demikian pertimbangan hukum Putusan PTA Mataram yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

eksekusi anak angkat2

Suasana eksekusi di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Selasa (10/3/2020)

Eksekusi dipimpin oleh Mesnawi, SH. sebagai Ketua Tim Eksekusi yang juga Panitera PA Selong. Adapun yang bertindak sebagai eksekutor adalah Syafi’i, SHI. dengan didampingi Marzuki, SH. sebagai anggota Tim Eksekusi.

Tim Eksekusi berhasil menjalankan tugas dengan baik tanpa aral yang melintang. Hal itu, kata Syafi'i, berkat koordinasi yang intensif antar lembaga terkait, seperti Kepala Desa yang mewilayahi obyek sengketa, Juru Ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polisi Masyarakat (Polmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Kepolisian Resor Lombok Timur.

“Yang dieksekusi ada 7 (tujuh) obyek, yaitu tanah sawah seluas 0,297 hektar, tanah kebun seluas 0,12 hektar, tanah kebun seluas 0,25, tanah sawah seluas 0,50 hektar, tanah kebun seluas 0,200 hektar, tanah ladang seluas 0,700 hektar dan tanah kebun seluas 1,040 hektar,” ujar pria lulusan Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Pancor itu.

Ditambahkan Syafi'i, dari obyek-obyek sengketa itu ada yang telah berubah fungsi, seperti dari tanahsawah menjadi tambak, dan juga telah berpindah tangan atau dijual kepada pihak ketiga. Obyek-obyek sengketa itu dibagi kepada istri Pewaris yang masih hidup, anak keturunan saudara-saudara Pewaris dan anak tiri/anak angkat Pewaris. (flambu)

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

  • Daftar SK 2026
  • Format Gugatan
  • Gallery Photo
  • Petugas PTSP
o
Surat Keputusan 2026
Aksi
1 SK BEndahara pengeluaran 2026 Link
2 SK. Bendahara Penerimaan 2026 Link
3 SK Penunjukan PPK 2026 Link
4 SK Penunjukan PPSPM 2026 Link
5 SK Penunjukan Operator GLP 2026 Link
6 SK Penunjukan OPerator Persediaan dan Aset 2026 Link
7 SK Penunjukan PPABP 2026 Link
8 SK TIM Pengelola Keuangan 2026 Link
9 SK. Pejabat Pengadaan tahun 2026 Link
10 SK Brifing Link
11 SK Penerapan BUdaya Kerja 5 R Link
12 SK Sipandi Link
 13 SK Petugas Meja Ecourt LInk
 14 SK Penunjukan Hawasbid Link
 15 SK Humas Link
 16 SK Penetapan Jam Kerja PTSP Link
 17 SK Pembagian Uraian Tugas Job Deskripsion LInk
 18 SK Penetapan dan Penerapan 10 Budaya Malu Link
 19  SK Penetapan Jam Pelayanan Sidang Link
 20  SK Penetapan Majelis Hakim Link
 21  SK Penunjukan Pengelola Biaya Proses Link
 22  SK Penjunjukan Kasir  Link
 23  SK Penunjukan Media Massa untuk Pemanggilan T yang tidak diketahui alamatnya Link
 24  SK Tim Pelayanan Meja Pengaduan Link
25 SK Role Model Link
 26  SK SPIP LInk
 27  SK Standar Pelayanan Link
 28  SK Tim Pengelola Website LInk
 29  SK Agen Perubahan Link
 30  SK Tim Baperjakat Link
 31  SK Pembentukan TIm TI Link
 32  SK Pengawas Disiplin Link
 33  SK TIm Retensi Arsip Perkara Link
 34  SK TIm Teknis SIdang Keliling Link
 35  SK tim Telaah Eksekusi Link
36  SK Tim Pembaruan ZI Link
 37  SK Pelaksanaan Apel, Pembinaan dan Penjunjukan Petugas APel Link
38  SK Panjar LInk 
39   SK SKB Link
40   SK PPID Pengadilan Agama Selong Link
     
     
     
     
     
     
   
Read More
No
Contoh Format
Aksi
1.
Panduan Mengajukan Gugatan
2.
Format Cerai Talak Ada Buku Nikah
 3. Format Cerai Talak Tanpa Buku Nikah Klik Disini
Format Cerai Gugat Ada Buku Nikah
5. Format Cerai Gugat Tanpa Buku Nikah Klik Disini
6.
Format Cerai Gugat Hadhanah  Klik Disini
7.
Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak  Klik Disini
9.
Format Cerai Talak Hadhanah Klik Disini 
10.
Contoh Permohonan Itsbat Nikah Voluntair  Klik Disini
11.
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) Klik Disini 
12.
Format Cerai Talak Ghaib  Klik Disini
13.
Contoh Format Wali Adhal Klik Disini 
14.
Format Cerai Gugat Ghaib  Klik Disini
15.
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih Klik Disini 
16.
Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih  Klik Disini
17.
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak Klik Disini 
18.
Contoh format permohonan Waris  Klik Disini
19.
Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki Klik Disini 
20.
Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih  Klik Disini
21.
Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih Klik Disini 
22.
Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih  Klik Disini
23.
Format gugatan ta'lik talak Klik Disini 
Read More

GALLERY PHOTO DAN VIDEO PENGADILAN AGAMA SELONG

kegiatan       
Read More

PETUGAS PTSP PADA PENGADILAN AGAMA SELONG

SK PTSP Pengadilan Agama Selong Kelas 1A

Read More

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas