pratinjau

 

on . Hits: 1009

PA Selong Berhasil Eksekusi Tanah Waris Yang Diajukan Ahli Waris Pengganti

eksekusikorleko1

Ketua dan Wakil Ketua PA Selong berfoto bersama Tim Eksekutor sebelum berangkat ke medan tugas

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Pengadilan Agama (PA) Selong berhasil mengeksekusi 3 objek sengketa dalam perkara waris di Desa Korleko dan Korleko Selatan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, Kamis (21/10/2021). Eksekusi diajukan oleh dua ahli waris pengganti atau cucu dari pewaris.

Eksekusi dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan, Suaidi, S.Ag., sebagai ketua tim eksekusi. Adapun yang bertindak sebagai eksekutor adalah Syafi’i, SHI., didampingi Marzuki, SH. dan M. Zaini, SH., masing-masing sebagai anggota eksekutor merangkap menjadi saksi.

“Berdasarkan putusan pengadilan, dua cucu pewaris ditetapkan sebagai ahli waris pengganti, menggantikan posisi ayahnya yang meninggal dunia lebih dulu daripada pewaris. Karena pihak termohon eksekusi tidak mau secara sukarela memberikan hak kepada kedua ahli waris pengganti itu maka keduanya mengajukan pemohonan eksekusi,” kata Suaidi kepada Tim PA Selong News, seusai memipin eksekusi.

Tanah yang dieksekusi, sambung Suaidi, berupa sawah seluas 22 are, kebun seluas 22 are, dan pekarangan seluas 1,44 are. Ketiga tanah tersebut dibagikan kepada ahli warisnya yang berjumlah 9 orang, terdiri dari 1 istri (dari 3 istri yang ada saat pewaris meninggal dunia), 6 anak, dan 2 ahli waris pengganti.

eksekusikorleko3

“Dua ahli waris pengganti itu mendapat bagian dari dua sisi, karena harta warisan berasal dari harta bersama nenek dan kakeknya. Pertama, mereka mendapat harta warisan dari setengah harta bersama yang diterima neneknya (istri pertama pewaris). Kedua, mendapat harta warisan dari setengah harta bersama yang diterima kakeknya ditambah seperempat bagian sang kakek dari harta warisan istrinya karena istrinya lebih dulu meninggal dunia,” imbuhnya.

Eksekusi itu merupakan hasil akhir dari perkara gugatan waris yang diputus PA Selong dalam perkara Nomor 315/Pdt.G/2020/PA.Sel yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram Nomor 94/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.

“Sebelum ada gugatan waris terhadap objek sengketa, terlebih dulu ada gugatan pembatalan hibah. Dulunya objek sengketa itu pernah dihibahkan oleh istri pewaris kepada salah satu anak. Kemudian terjadi masalah antara pewaris dan anaknya itu maka pewaris mengajukan pembatalan hibah dan dikabulkan PA Selong dalam Putusan Nomor 630/Pdt.G/2016/PA.Sel yang dikuatkan oleh Putusan PTA Mataram Nomor 18/Pdt.G/2017/PTA.Mtr dan Putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi Nomor 464 K/AG/2017 dan peninjauan kembali Nomor 61 PK/AG/2018,” paparnya.

Setelah pembatalan hibah dikabulkan, dua ahli waris pengganti itu mengajukan gugatan waris. Yang digugat ada 6 objek tetapi yang dikabulkan hanya 3 objek.

eksekusikorleko2

Sempat tegang, panas, adut mulut. Ada yang mengaku sudah membeli objek sengketa maka dia keberatan dieksekusi. Ada pihak yang maunya mendapat bagian di dekat tanahnya yang lain namun pihak satunya tidak mau. Beberapa kali juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional harus bongkar pasang patok pembatas karena pihak-pihak rebutan posisi. Tapi semua persoalan di lapangan dapat diatasi dan eksekusi bisa selesai sekitar pukul 16.00 WITA. Walaupun ada aparat keamanan, kami tetap melakukan cara-cara persuasif dan humanis untuk menghadapi pihak-pihak yang mencoba melawan. Kami menghindari upaya kekerasan,” pungkasnya. (ahr)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Selong

Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 200 Selong - Lombok Timur

Telp:  (0376) 21184

Fax: (0376) 22612

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 


embed code google map

Ikuti kami di media sosial