pratinjau

 

DASAR HUKUM

Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :

  1. Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
  2. Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.

Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. 

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung

 

PENGUMUMAN PANGGILAN PIHAK BERPERKARA

(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)

Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghoib Pengadilan Agama Selong. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Selong Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 200 Selong, pada hari seperti yang tercantum dalam lajur tanggal sidang jam 09.00 WIB.

Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa Termohon/Tergugat tersebut dapat mengambil salinan surat Permohonan/Surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Selong, dan Permohonan/Gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis yang ditandatangani oleh sendirinya atau kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan yang telah ditentukan.

Oleh karena Termohon/Tergugat sekarang sudah tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia dan luar negeri, Maka Panggilan ini dibuat : (Panggilan ini juga sudah diumumkan di media Radio yang ada di Radio RHN FM).

 

No Nomor Perkara Jenis Perkara Nama Pihak Alamat Tanggal Relaas
Penerimaan Sidang I
1 2 3 4 5 6 7 8
1 2/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat Muhammad Syukri bin H. Mahsun  semula di Dusun Tanak Beak, Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, saat ini tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti (ghaib)  04/01/2021 05/05/2021  
2 20/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat Mawardi alias Lalu Mawardi bin Mamiq Nurmas  Dusun embung dalem, desa Sukadamai, Kecamatan Jerowaru, KabupatenLombok Timur, saat ini tidak diketahui alatnya dengan jelas (ghaib)  04/01/2021 04/05/2021  
3 21/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat Aripin bin Abdullah  semula di Dusun Lengkok Joet, Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur, saat ini tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti (ghaib)  04/01/2021 04/05/2021  
4 22/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat Muhidin bin Redoan  semula di Dusun Jerua, Desa Montong Beter, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, saat ini tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti (ghaib)  04/01/2021 04/05/2021  
5 26/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat Junaedi bin Amaq Marhun  semula di Dusun Ketapang, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, saat ini tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti (ghaib)  04/01/2021 03/05/2021  
6 27/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat Mursalim bin Amaq Akhmad Fauzi  semula di Dusun Gunung Urip, Desa Semaya, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, saat ini tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti (ghaib)  04/01/2021 03/05/2021  
7 30/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat M. ARI NIRARTHA BIN I. NYOMAN SUKARJA  Dahulu beralamat di Dusun Griya Asri, Jalan Sudirman, No. II Desa Jati Sela, Kecamatan Gunung Sari, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.  04/01/2021 03/05/2021  
8 32/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat MUS MULIADI Bin MUHUR  Dusun Pendem, Desa Montong Baan Selatan, Kecamtan Sikur, Kanupaten Lombok Timur, NTB, Sekarang tidak di ketahui dengan jelas / Malaysia (GAIB 04/01/2021 03/05/2021  
9 33/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat Sugeng Artomo bin Sujiono  semula di Lingkungan Kramat Nunggal, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. saat ini tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti (ghaib),  04/01/2021 03/05/2021  
10 35/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat Suparman bin Sahdan  semula di Dusun Bagek Lomboq, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, saat ini tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti (ghaib)  04/01/2021 04/05/2021  
11 36/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Talak Husnayati binti Amaq Sul  semula bertempat tinggal di Dusun Lauk Kul-Kul, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, saat ini tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti (ghaib)  04/01/2021 03/05/2021  
12 4/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat Husen bin H. Makbul  semula di Palung, Dusun Tanak Kaken, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur. saat ini tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti (ghaib)  04/01/2021 05/05/2021  
13 6/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat Iwan alias Maswan bin Tahrp  semula di Lingkungan Dasan Ketangga, RT.015/RW.000, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, saat ini tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti (ghaib)  04/01/2021 05/05/2021  
14 7/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat Lalu Khaerul Azmi bin Lalu Faesal  bertempat tinggal di Dusun Bale Beleq, Desa Wanasaba Lauq, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. saat ini tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti (ghaib)  04/01/2021 05/05/2021  
15 46/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat Ainudin bin Salamudin  semula di Dusun Pantur, Desa Pejaring, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur. saat ini tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti (ghaib)  05/01/2021 06/05/2021  
16 49/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Talak Siti Komariyah binti Serim  semula bertempat tinggal di Lingkungan Majidi, RT.024 RW.00 Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, saat ini tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti (ghaib),  05/01/2021 10/05/2021  
17 53/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat Lalu Suhardi bin Lalu Rahban   semula Dusun Bunut Baok, Desa Rensing Raya, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur. saat ini tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti (ghaib) 06/01/2021 05/05/2021  
18 61/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat Saepul bin Amaq Haerul,  semula di Dusun Paok Lombok Lekok, Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. saat ini tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti (ghaib) 06/01/2021 05/05/2021  
19 63/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat Masyairang bin H. Syamsuddin,  semula di Dusun Medas, RT.002/RW.000, Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, saat ini tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti (ghaib), 07/01/2021 11/05/2021  
20 71/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat Marudin bin Amaq Syamsudin  Dusun Gotong Royong,Desa Bagik Payung,Kecamatan Suralaga,Kabupaten Lombok Timur,Saat ini tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti (Ghoib) 08/01/2021 10/05/2021  
21 1453/Pdt.G/2021/PA.Sel Cerai Gugat Afifudin Bin Amaq Zainudin Saat ini tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti (Ghoib) 12/01/2021 20/04/2022  

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Selong

Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 200 Selong - Lombok Timur

Telp:  (0376) 21184

Fax: (0376) 22612

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 


embed code google map

Ikuti kami di media sosial