pratinjau

 

Written by Super User on . Hits: 924

Hak-hak Pokok dalam Proses Persidangan di Pengadilan Agama Selong

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Selong

Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 200 Selong - Lombok Timur

Telp:  (0376) 21184

Fax: (0376) 22612

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 


embed code google map

Ikuti kami di media sosial