WILAYAH YURISDIKSI

Wilayah Yurisdiksi

WILAYAH YURIDIKSI PENGADILAN AGAMA SELONG KELAS 1B

Geografis

Secara geografis, Kabupaten Lombok Timur terletak antara 116° – 117° Bujur Timur dan antara 8° – 9° Lintang Selatan.

Luas wilayah Kabupaten Lombok Timur adalah 2.679,88 km² yang terdiri dari daratan seluas 1.605,55 km² (59,91%) dan lautan seluas 1.074,33 km² (40,09%).

Pulau Lombok terdiri dari 4 Daerah Aliran Sungai utama, salah satunya adalah Daerah Aliran Sungai Menanga, secara administratif masuk dalam wilayah Lombok Timur. Sesuai dengan SK Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 122 tahun 2005, tentang status DAS/SWS maka DAS Menanga masuk dalam kategori DAS yang sangat kritis. Hal ini memberikan konsekuensi pada penanganan serius, khususnya krisis Sumber Daya Air di wilayah ini.

Batas wilayah

Kabupaten Lombok Timur berbatasan dengan:

Utara Laut Jawa
Selatan Samudra Hindia
Barat Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat
Timur Selat Alas

Pembagian administratif

Wilayah Kabupaten Lombok Timur secara administratif terbagi dalam 20 wilayah kecamatan, 13 kelurahan dan 96 desa.

Kecamatan-kecamatan tersebut adalah:

  1. Aikmel
  2. Jerowaru
  3. Keruak
  4. Labuhan Haji
  5. Masbagik
  6. Montong Gading
  7. Pringgabaya
  8. Pringgasela
  9. Sakra Barat
  10. Sakra Timur
  11. Sakra
  12. Sambelia
  13. Selong
  14. Sembalun
  15. Sikur
  16. Suela
  17. Sukamulia
  18. Suralaga
  19. Terara
  20. Wanasaba

Untuk Lebih Jelasnya Klik Link Disini