Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam rangka tertib administrasi, tertib anggaran dan pengendalian/pengawasan, kegiatan pengadaan barang/jasa perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Pada setiap awal tahun anggaran berdasarkan DIPA/POK, Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen menyusun Rencana Kegiatan/Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran berkenaan sesuai dengan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerbit SPM dan Bendahara Pengeluaran atau pejabat yang terkait pengeluaran anggaran belanja Negara, dalam menyelenggarakan kegiatan yang berakibat terhadap pengeluaran Negara harus didasarkan atas Rencana Kerja dan memperhatikan pagu alokasi dan Mata Anggaran/Akun yang telah ditetapkan dalam DIPA/POK Tahun Anggaran berkenaan.
- Pagu alokasi anggaran merupakan batas tertinggi pengeluaran yang tidak boleh dilampaui. Jika alokasi dana untuk kegiatan, pengadaan barang/jasa belum tersedia atau tidak mencukupi, namun kegiatan atau pengadaan barang/jasa tersebut sangat diperlukan agar ditempuh revisi DIPA/POK dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
- Untuk menghindari terlampauinya pagu lokasi anggaran, Bagian Keuangan/Pejabat Penerbit SPM atau Bendahara Pengeluaran agar membuat kartu pengawasan pagu seperti kartu pengawasan realisasi, kartu pengawasan kontrak dengan memanfaatkan aplikasi yang tersedia (aplikasi SPM) atau secara manual.
- Untuk tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Negara, setiap hasil pengadaan barang/jasa agar ditatausahakan dengan baik. Untuk Belanja Modal dicatat dalam Kartu Inventaris Barang/SIMAK-BMN, sedangkan barang habis pakai seperti ATK, Cetakan atau Obat-obatan dan sebagainya yang penggunaannya agar dilakukan secara bertahan/sesuai keperluan, serta ditatausahakan dengan baik sehingga dapat diketahui sisa dan stok barang secara periodic (stok opname). Stock opname diperlukan sebagai dasar pertimbangan KPA untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
- Setiap akhir tahun anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen melaporkan dan melakukan serah terima kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas aset hasil pengadaan barang/jasa dan asset lainnya yang telah dilaksanakan selama 1 tahun anggaran.
Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan sekaligus mencabut semua peraturan sebelumnya.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengeluarkan 13 aturan turunan untuk pelaksanaan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan pedoman dan petunjuk teknis bagi pelaku pengadaan di lingkup kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tiga Belas aturan pelaksanaan tersebut meliputi:
No |
Aturan Turunan |
Nomor |
1. |
Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2018 |
2. |
Pedoman Swakelola |
Peraturan Lembaga Nomor 8 Tahun 2018 |
3. |
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia |
Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 |
4. |
Pedoman Pelaksanaan Tender Seleksi Internasional |
Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2018 |
5. |
Katalog Elektronik |
Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2018 |
6. |
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2018 |
7. |
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat |
Peraturan Lembaga Nomor 13 Tahun 2018 |
8. |
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa |
Peraturan Lembaga Nomor 14 Tahun 2018 |
9. |
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa |
Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018 |
10. |
Agen Pengadaan |
Peraturan Lembaga Nomor 16 Tahun 2018 |
11. |
Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Peraturan Lembaga Nomor 17 Tahun 2018 |
12. |
Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Peraturan Lembaga Nomor 18 Tahun 2018 |
13. |
Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa |
Peraturan Lembaga Nomor 19 Tahun 2018 |
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah per 1 Juli harus mengikuti aturan Perpres 16/2018. Perpres ini menggantikan Perpes 54/2010 dengan konsep dan struktur yang lebih ringkas serta menyesuaikan dengan praktik terkini dunia internasional. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan penyerapan anggaran, mengurangi hambatan dalam proses pengadaan serta meningkatkan kualitas hasil pengadaan barang/jasa pemerintah.
Mekanisme Prosedur Pengadaan Barang/Jasa
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas Hasil Pengadaan Barang/Jasa
Sanggahan : |
|
Pihak yang menyampaikan |
Peserta Pelelangan yang menyampaikan penawaran. |
Pihak yang menerima |
ULP/Panitia |
Materi Sanggahan |
1. Penyimpangan Prosedur, 2. Rekayasa tertentu, dan 3. Penyalahgunaan wewenang |
Pihak yang menerima tembusan |
PPK, PA/KPA, dan APIP |
Jangka Waktu |
Pelelangan/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung 3 hari setelah pengumuman pemenang Pelelangan/Seleksi Umum 5 hari setelah pengumuman pemenang |
Tindak Lanjut |
Jika sanggahan benar, lelang dinyatakan gagal oleh ULP |