Hak-Hak Pencari Keadilan

 Hak-Hak Pencari Keadilan

DIANTARA HAK-HAK PENCARI KEADILAN BERHUBUNGAN DENGAN PERADILAN
(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011)

1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum
2. Berhak segera diadili oleh Pengadilan
3. Berhak mengetahui apa yang dituntut kepadanya pada awal pemeriksaan.
4. Berhak mengetahui apa yang dituntut kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
5. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
6. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
7. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
8. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
9. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
10. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
11. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
12. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
13. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
14. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
15. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali putusan dalam acara sederhana.
16. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
17. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

HAK-HAK PENCARI KEADILAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG

  1. Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
  2. Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.
  3. Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
  4. Mengajukan gugatan, permohonan, tuntutan provisi, jawaban, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan.
  5. Mendapatkan antrian sidang dan melaksanakan persidangan sesuai nomor antrian.
  6. Isteri berhak mengajukan Gugatan Rekonvensi dalam perkara permohonan Cerai Talak sesuai ketentuan Pasal 149 KHI meliputi :
  •     mendapatkan Mut'ah yang layak sesuai kemampuan suami, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.
  •     mendapatkan Nafkah selama masa iddah dan Kiswah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
  •     menuntut pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.
  •     menunut biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
  •     menuntut nafkah lampau yang dilalaikan oleh suami.
  1. Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.
  2. Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
  3. Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
  4. Mendapatkan produk peradilan seperti Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.
  5. Mengajukan pelaksanaan putusan seperti permohonan eksekusi.
  6. Memperoleh perlakuan yang sama oleh hakim di depan persidangan.
  7. Memperoleh informasi tentang proses perjalanan perkara mulai dari pendaftaran sampai putusan.