Pengumuman
- Pengumuman Pemenang Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Posbakum Tahun 2024 | (03/01)
- Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan Agama Selong Tahun 2024 | (13/12)
- Penerimaan Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Selong Tahun 2023 | (13/09)
- Pengumuman Pemenang Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Posbakum Tahun 2023 | (06/01)
- Hasil Evaluasi Panitia Lelang Jasa Posbakum 2023 | (04/01)
- Lelang Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum 2023 | (30/12)
Kultum: “Ramadhan merupakan nikmat yang sangat luar biasa”
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Seperti tahun-tahun sebelumnya Pengadilan Agama Selong setiap hari kerja di bulan suci Ramadhan melaksanakan kultum tepatnya setelah menunaikan ibadah shalat dzuhur yang disampaikan oleh ketua, wakil ketua, hakim, panitera dan pejabat Pengadilan Agama Selong secara bergilir.
Fatkun Qorib, S.Sy. Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong kali ini bertugas meyampaikan kultum dan siraman rohani (Senin, 25 Maret 2024). Beliau menyampaikan “Nikmat yang diberikan oleh Allah SWT harus kita syukuri sehingga dengan nikmat tersebut keimanan kita akan meningkat. Terdapat 3 macam orang dalam menyikapi nikmat, diantaranya;
- Pertama, orang yang gembira dengan nikmat, bukan karena melihat siapa yang memberikannya, tetapi semata-mata karena kelezatan nikmat itu yang memuaskan hawa nafsunya. Maka, ia termasuk orang yang lalai atau ghafil.
- Kedua, orang yang gembira dengan nikmat karena ia merasa bahwa nikmat itu adalah karunia yang diberikan Allah kepadanya.
- ketiga, orang yang hanya bergembira dengan Allah, bukan karena karunia-Nya. Ia tidak terpengaruh oleh kelezatan lahir dan batin nikmat itu karena ia hanya sibuk memperhatikan Allah sehingga ia tercukupi dari segala hal selain-Nya.
Adapun bulan ramadhan ini merupakan salah satu nikmat yang sangat luar biasa. Oleh karena itu, marilah kita memanfaatkan bulan ramadhan ini dengan sebaik-baiknya hingga kita sukses dalam menjalankan bulan ramadhan ini. Adapun ukuran sukses tersebut jika 5 hal ini sukses kita laksankan dan amalkan, yaitu: (1) Sukses dalam melaksanakan puasa (2) Sukses menunaikan shalat tarawih (3) Sukses tadarus al-quran (4) Sukses malam lailatur qadr, dan (5) Sukses membayar zakat fitrah” paparnya. (yr)
- Format Gugatan
- Gallery Photo
- Petugas PTSP
- Galery Video
No
|
Contoh Format
|
Aksi
|
---|---|---|
1.
|
Panduan Mengajukan Gugatan | |
2.
|
Format Cerai Talak Ada Buku Nikah | |
3. | Format Cerai Talak Tanpa Buku Nikah | Klik Disini |
Format Cerai Gugat Ada Buku Nikah | ||
5. | Format Cerai Gugat Tanpa Buku Nikah | Klik Disini |
6.
|
Format Cerai Gugat Hadhanah | Klik Disini |
7.
|
Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak | Klik Disini |
9.
|
Format Cerai Talak Hadhanah | Klik Disini |
10.
|
Contoh Permohonan Itsbat Nikah Voluntair | Klik Disini |
11.
|
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) | Klik Disini |
12.
|
Format Cerai Talak Ghaib | Klik Disini |
13.
|
Contoh Format Wali Adhal | Klik Disini |
14.
|
Format Cerai Gugat Ghaib | Klik Disini |
15.
|
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih | Klik Disini |
16.
|
Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih | Klik Disini |
17.
|
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak | Klik Disini |
18.
|
Contoh format permohonan Waris | Klik Disini |
19.
|
Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki | Klik Disini |
20.
|
Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih | Klik Disini |
21.
|
Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih | Klik Disini |
22.
|
Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih | Klik Disini |
23.
|
Format gugatan ta'lik talak | Klik Disini |
PETUGAS PTSP PADA PENGADILAN AGAMA SELONG
NO |
PHOTO |
NAMA |
JABATAN DALAM DINAS |
JABATAN DALAM TIM |
1 |
Khoridatus Saniyyah, A.Md., A.B. |
ASN |
Petugas PTSP (Meja 1) |
|
2 |
Zahrul Aini, S.H.I. |
PPNPN |
Petugas PTSP (Pembantu Kasir) |
|
3 |
Gita Utami, S.H. |
ASN |
Kasir dan Petugas PTSP (Meja 3) |
|
4 |
Herdyanto Yusuf Pradana, A.Md. |
ASN |
Petugas PTSP (E-Court) |
|
5 |
Abd. Rasyid, S.Sos.I |
PPNPN |
Petugas PTSP (Gugatan Mandiri dan Antrian PTSP) |
|
SURAT KEPUTUSAN TIM PENGELOLA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) |
|