Pemeriksaan Setempat Perkara Waris di Kecamatan Suralaga

Suralaga (26 Juli 2024) Bertempat di Dusun Bagik Payung Selatan, Kecamatan Suralaga, dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) untuk perkara waris Nomor 639/Pdt.G/2024/PA.Sel. Proses ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Bapak Joko Tri Raharjo, S.H.
Dalam pemeriksaan ini Ketua Majelis memimpin penilaian dan verifikasi aset waris secara langsung di lokasi. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa objek sengketa apakah sesuai dengan apa yang didalilkan serta memastikan keberadaan terkini atas objek sengketa, sehingga objek sengketa jelas dan pasti keberadaannya.