Arsip Berita
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente)
di Desa Pringga Jurang Utara, Kecamatan Montong Gading
Montong Gading, Jumat (21/06/2024) – Pengadilan Agama Selong Kelas IB menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukumnya dalam rangka penyelesaian perkara Harta Bersama Nomor 427/Pdt.G/2024/PA.Sel. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim dan staf pengadilan guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.
Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Fatqun Qorib S.Sy., dan Nurul I’Anatul Fajriah, S.H., dan Fitroh Nur’aini Layly, S.H.I., M.H. selaku Majelis Hakim. Mereka dibantu oleh Bukran, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta Marzuki sebagai Juru Sita.
Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti resmi menurut Pasal 164 HIR, namun tujuannya adalah memberikan kepastian kepada hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki fungsi sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya diuji oleh hakim.
Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan.