Pemeriksaan Setempat PA Selong di Desa Kotaraja

Majelis Hakim berfoto di lokasi obyek sengketa yang berada di kaki Gunung Rinjani
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, majelis hakim yang memeriksa perkara-perkara kebendaan diharuskan mengadakan pemeriksaan setempat(descente). Tujuannya agar mendapatkan tambahan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara mengenai letak, luas, batas-batas dan kondisinya sehingga terhindar dari putusan yang non executable (tidak dapat dieksekusi) akibat ketidaksesuaian antara obyek sengketa dengan putusan.
Atas dasar itu, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong yang memeriksa perkara gugatan waris Nomor Perkara 235/Pdt.G/2019/PA.Sel melaksanakan pemeriksaan setempat atau datang melihat langsung obyek sengketa di Desa Kotaraja Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, Selasa (3/9/2019).

Majelis Hakim mengenakan perlengkapan tutup kepala dan sepatu boots
Majelis Hakim yang diketuai Drs. Muh. Mukrim, MH. dan beranggotakan Abubakar, SH. dan H. Fahrurrozi, SHI., MH. itu memeriksa 4 (empat) obyek sengketa berupa: (1) sebidang tanah pekarangan seluas 950 meter persegi yang di atasnya terdapat satu unit rumah; (2) sebidang tanah sawah seluas 5.000 meter persegi; (3) sebidang tanah pekarangan seluas 1.900 meter persegi yang di atasnya terdapat satu unit oven tembakau; dan (4) tanah pekarangan seluas 400 meter persegi.
Menurut Ketua Majelis, pemeriksaan setempat juga dimaksudkan untuk menguji kualitas surat gugatan, apakah memenuhi syarat formil sebuah gugatan atau tidak, dengan membandingkan kondisi di lapangan.

Walaupun lelah memeriksa obyek sengketa, Majelis Hakim masih bisa tersenyum
Dijelaskannya, surat gugatan haruslah dibuat secara cermat, terang, jelas dan pasti serta mencakup segala persoalan yang disengketakan, dan yang tidak kalah pentingnya surat gugatan tidak boleh kabur (obscuur libel) atau cacat formil, baik mengenai pihak-pihaknya, obyek sengketanya, peristiwa hukum dan landasan hukum yang dipergunakan sebagai dasar gugatan;
“Mengenai obyek sengketa, Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 34/K/AG/1997, tanggal 27 Juli 1998 menyatakan bahwa gugatan disebut obscuur libel karena identitas obyek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan setempat berbeda, sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan tersebut,” kata Ketua Majelis yang juga Wakil Ketua PA Selong kepada Tim PA Selong News. (ahru)