Antisipasi Peredaran Narkoba, PA Selong Laksanakan Tes Urine dan Sosialisasi P4GN

Kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di PA Selong
Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah peredaran Narkoba, Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB bekerjasama dengan BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Lombok Timur dan Puskesmas Selong melaksanakan kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan tes urine terhadap Pegawai PA Selong, Kamis (17/6/2021).
Kegiatan sosialisasi ini dimulai tepat pukul 14.00 WITA dan dibuka dengan sambutan singkat dari Ketua PA Selong, Ahmad RIfa’i, S.Ag., M.H.I.
“Terimakasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada rekan-rekan dari BNK Lombok Timur dan Puskesmas Selong atas kerjasamanya yang sangat baik dan luar biasa sehingga acara sosialisasi ini dapat terlaksana. Acara ini sebagai langkah nyata kami untuk mencegah adanya peredaran sekaligus penyalahgunaan narkoba di lingkungan instansi yang kami banggakan ini. InsyaAllah saya yakin, mudah-mudahan tidak ada yang berkecimpung dengan barang terlarang tersebut,” ucapnya.

Pegawai PA Selong sedang Mengikuti Kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
Acara sosialisasi diisi oleh Tim dari BNK Lombok Timur dan Puskesmas Selong. Materi yang disampaikan terkait dengan pentingnya pengetahuan tentang bahaya narkoba, ciri-ciri orang yang mengkonsumsi narkoba, serta penjelasan tentang tidak baiknya narkoba bagi aparatur pemerintah, terlebih sebagai pelayan masyarakat.
Peserta yang terdiri dari Ketua, Panitera, Sekretaris, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, Pelaksana dan Honorer PA Selong antusias mengikuti sosialisasi ini sembari bergantian melakukan tes urine.

Dari pemeriksaan tes urine terhadap 24 pegawai, hasilnya adalah 100% negatif atau dinyatakan bebas narkoba. Pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi bukti bahwa PA Selong terbebas dari segala jenis Narkoba dan obat terlarang lainnya, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.