Arsip Berita

Keberhasilan Wakil Ketua Pengadilan Agama Selong dalam Mediasi

Capture

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Mediasi Adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008.

Secara umum menjadi mediator dapat dilakukan oleh semua orang, namun tidak semua orang dapat menjadi mediator yang terampil. Untuk menjadi mediator yang terampil dibutuhkan kemampuan untuk tetap tenang tanpa terpengaruh berbagai ajakan dari para pihak yang bersengketa.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Selong Dr. Imran, S.Ag., M.H. yang merupakan salah satu mediator handal Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB telah berhasil memediasi 62 Perkara Perceraian (Cerai Talak dan Cerai Gugat) dan Perkara Kebendaan (Harta Bersama dan Waris) dalam rentang waktu 6 (enam) bulan (Maret – Agustus) 2022.

“Seorang mediator harus memiliki 5 keahlian utama, yaitu keahlian tentang hukum dan teknis lapangan, kemampuan komunikasi, kemampuan mengelola amarah, kemampuan merumuskan ulang masalah dan kemampuan mencari alternative penyelesaian masalah. Selain itu, seorang mediator juga harus netral dan menguasai secara menyeluruh permasalahan yang dihadapi kedua belah pihak yang berperkara, sehingga terciptalah penyelesaian sengketa dengan kesepakatan damai”. Pungkas Mantan Hakim Yustisal Mahkamah Agung RI saat diwawancarai oleh Tim News PA Selong.