KEADILAN DAN KEPASTIAN DITEGAKKAN, EKSEKUSI PUTUSAN WARIS DIJALANKAN

Rabu, 10 Desember 2025 | Selong — Pengadilan Agama Selong pada hari Rabu (10/12/2025) berhasil melaksanakan eksekusi Putusan Nomor 1383/Pdt.G/2024/PA.Sel. Eksekusi tersebut dijalankan sebagai tindaklanjut atas permohonan eksekusi dengan register Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PA.Sel tanggal 3 November 2025. Kinerja berlangsung selama lebih kurang 5 jam dengan aman, kondusif, dan tertib melalui bantuan dan dukungan penuh dari aparat keamanan serta pemerintah desa setempat.
Eksekutor kegiatan paksaan atas pelaksanaan putusan gugatan waris tersebut adalah Marzuki, S.H. (Juru SIta). Panitera Pengadilan Agama tersebut (H. Nuzuluddin, S.H., M.H.) hadir dan memantau langsung jalannya eksekusi atas 2 obyek waris yang terletak di Desa Rarang dan Desa Jenggik guna memastikan seluruh tahapan sesuai prosedur. Setibanya di obyek sengketa didampingi aparat keamanan dan petugas BPN Kab. Lombok Timur, Eksekutor mulai membacakan Penetapan Eksekusi hingga membagi kedua obyek tersebut dan menyerahkan kepada para ahli waris yang seluruhnya hadir di lokasi.
Berkat kerja sama lintas sektoral, proses eksekusi kali ini berjalan tanpa hambatan yang berarti. Para pihak pun di lokasi menunjukkan sikap kooperatif, sehingga eksekusi berjalan efektif dan tertib. Keberhasilan pelaksanaan eksekusi Putusan ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Selong untuk mewujdukan prinsip kepastian dan keadilan hukum bagi para pihak yang telah lama berperkara.