Salah satu perkara Cerai Gugat dengan Nomor 1406/Pdt.G/PA.Sel berhasil mencapai kesepakatan sebagian dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Selong, Dr. Muh. Nasikhin, S.Ag., M.H.
Dalam sesi mediasi tersebut, para pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sejumlah poin penting secara damai. Meskipun tidak seluruhnya tercapai, namun kesepakatan sebagian ini menjadi langkah positif yang dapat mempercepat proses penyelesaian perkara.
_________________________________________
Dukung Kami dalam Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
â›”Layanan Kami Tanpa Korupsi, Pungli dan Gratifikasiâ›”
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta_mataram
@kemenpanrb