PA Selong Perbanyak Fasilitas Bagi Penyandang Disabilitas
Selong| www.pa-selong.go.id
Untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, Pengadilan Agama Selong terus berbenah. Pembenahan tersebut termasuk sarana bagi penyandang disabilitas sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 8 Tahu 2016 tentang Penyandang Cacat.
Salah satu sarana disabititas yang tengah dibenahi Pengadilan Agama Selong adalah jalan pemandu (guiding block) yang dikhususkan bagi para penyandang disabilitas tunanetera.
Jalan ini dibangun mulai dari pintu gerbang masuk sampai ke tempat parkiran, ruang layanan PTSP dan pintu utama Pengadilan Agama Selong.
Ketua Pengadilan Agama Selong menyatakan bahwa kegiatan ini adalah sebagai bukti Pengadilan Agama Selong bersunguh-sungguh untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan para pihak berperkara. “Kita harus memberikan pelayanan kepada semua termasuk kepada penyandang disabilitas” .
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Disamping pembenahan sarana disabilitas, saat ini Pengadilan Agama Selong juga telah menyediakan Undang-Undang dan Brosur Braille serta Audio Book yang dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas yang berisi semua informasi berkenaan dengan kewenangan dan tata cara berperkara di Pengadilan Agama Selong.
Semoga dengan adanya pelayan prima dari Pengadilan Agama Selong ini akan memberi manfaat positif bagi pencari keadilan termasuk bagi penyandang disabilitas.