PA Selong: Pengucapan Pakta Integritas
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Dalam rangka meningkatkan Integritas Pejabat Pimpinan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Ketua (Khairil, S.Ag., M.H.), Wakil Ketua (Dr. Imran., S.Ag., M.H.), Panitera (H. Khairil Anwar, S.H., M.H.) dan Sekretaris (Agus Hadi Suryono, S.H.) Pengadilan Agama (PA) Selong mengikuti Pengucapan Pakta Integritas secara virtual melalui zoom meeting (Senin, 03/10/2022). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Seluruh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama di seluruh satuan kerja di Indonesia.
Pakta integritas diatur melalui Permen PANRB 49/2011. Substansi pakta integritas dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang diawali dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.
Acara Pengucapan Pakta Integritas tersebut berlangsung pada pukul 14.00 WITA sampai dengan selesai dan bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Selong. (yr)