Selamat Datang di Pengadilan Agama Selong | Pengadilan Agama Selong Kelas I B Kami Berkomitmen "MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS"
Written by Super User on . Hits: 832
1. |
Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK. |
2. |
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi. |
3. |
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK. |
4. |
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut. |
5. |
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat. |
6. |
Majelis Hakim Agung memutus perkara. |
7. |
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK |
Hubungi Kami
Pengadilan Agama Selong
Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 200 Selong - Lombok Timur
Telp: (0376) 21184
Fax: (0376) 22612
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Ikuti kami di media sosial