Selamat Datang di Pengadilan Agama Selong | Pengadilan Agama Selong Kelas I B Kami Berkomitmen "MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS"
Written by Super User on . Hits: 873
1. |
Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. |
2. |
Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. |
3. |
Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. |
4. |
Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. |
5. |
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. |
6. |
Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. |
7. |
Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama. |
Hubungi Kami
Pengadilan Agama Selong
Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 200 Selong - Lombok Timur
Telp: (0376) 21184
Fax: (0376) 22612
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Ikuti kami di media sosial