Untuk Daftar Haji, Suami Istri Ini Ikut Sidang Keliling Itsbat Nikah PA Selong di Paokmotong

paokmotong1

 Majelis Hakim sedang memeriksa perkara itsbat nikah di Kantor Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB menyidangkan 27 perkara itsbat nikah di Kantor Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, Jumat (30/8/2019). Sidang di luar gedung pengadilan yang dikenal “sidang keliling” itu khusus memeriksa pengesahan perkawinan pasangan suami istri (pasutri) yang dulu dilakukan di bawah tangan atau secara sirri.

Di antara pasutri yang mengikuti kegiatan tersebut adalah ABM dan SLS, warga Dusun Lendang Keseo Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur. Di depan Majelis Hakim, keduanya mengatakan bahwa alasan mengajukan itsbat nikah supaya mempunyai akta nikah sebagai persyaratan untuk mendaftar ibadah haji.

“Kenapa dulu nikahnya tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)?” tanya Ketua Majelis, Abubakar, SH. yang di dampingi H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan Apit Farid, SHI., masing-masing sebagai hakim Anggota.

“Kami nikah tahun 1982. Waktu itu saya tidak tahu di mana KUA, dan saya juga tidak tahu bahwa nikah harus di KUA, karena di lingkungan tempat saya tinggal tidak terbiasa menikah di KUA. Cukup nikah di rumah saja. Dan waktu itu tidak tahu apa gunanya akta nikah. Saya baru tahu sekarang kalau mau haji harus pakai akta nikah,” jawab ABM.

Setelah mempelajari berkas perkara, mendengar keterangan ABM dan SLS sebagai para pemohon dan kesaksian dua saksi, Majelis Hakim berpendapat bahwa perkawinan ABM dan SLS telah memenuhi syarat rukun perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena itu permohonan para pemohon patut dikabulkan.

paokmotong2

Pasangan suami istri antre menunggu panggilan sidang

Salah seorang hakim yang bersidang, Fahrurrozi, mengatakan kepada Tim PA Selong News, bahwa melalui kegiatan sidang keliling itsbat nikah, diharapkan muncul kesadaran kolektif di tengah-tengah masyarakat Lombok Timur agar tidak lagi melakukan perkawinan di bawah tangan atau nikah sirri.

“Masyarakat harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Sekarang kita hidup di zaman modern, di era revolusi industri 4.0. Jangan lagi berpedoman bahwa nikah yang penting terpenuhi syarat rukunnya. Nikah harus dicatat, harus didaftar di KUA. Kalau memang benar sudah menikah harus bisa menunjukkan akta nikah. Tanpa akta nikah, akan banyak kendala yang dihadapi. Untuk naik haji, umroh, sekolah, kerja di luar negeri, termasuk pinjam uang di bank, semua itu perlu akta nikah,” jelasnya seusai sidang. (samyad)

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

  • Format Gugatan
  • Gallery Photo
  • Petugas PTSP
  • Galery Video
No
Contoh Format
Aksi
1.
Panduan Mengajukan Gugatan
2.
Format Cerai Talak Ada Buku Nikah
 3. Format Cerai Talak Tanpa Buku Nikah Klik Disini
Format Cerai Gugat Ada Buku Nikah
5. Format Cerai Gugat Tanpa Buku Nikah Klik Disini
6.
Format Cerai Gugat Hadhanah  Klik Disini
7.
Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak  Klik Disini
9.
Format Cerai Talak Hadhanah Klik Disini 
10.
Contoh Permohonan Itsbat Nikah Voluntair  Klik Disini
11.
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) Klik Disini 
12.
Format Cerai Talak Ghaib  Klik Disini
13.
Contoh Format Wali Adhal Klik Disini 
14.
Format Cerai Gugat Ghaib  Klik Disini
15.
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih Klik Disini 
16.
Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih  Klik Disini
17.
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak Klik Disini 
18.
Contoh format permohonan Waris  Klik Disini
19.
Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki Klik Disini 
20.
Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih  Klik Disini
21.
Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih Klik Disini 
22.
Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih  Klik Disini
23.
Format gugatan ta'lik talak Klik Disini 
Read More

GALLERY PHOTO DAN VIDEO PENGADILAN AGAMA SELONG

kegiatan       
Read More

PETUGAS PTSP PADA PENGADILAN AGAMA SELONG

NO

PHOTO

NAMA

JABATAN DALAM DINAS

JABATAN DALAM TIM

1

Sani

Khoridatus Saniyyah,

A.Md., A.B.

ASN

Petugas PTSP (Meja 1)

 2

Eni

Zahrul Aini, S.H.I.

PPNPN

Petugas PTSP (Pembantu Kasir)

3

Gita Utami

Gita Utami, S.H.

ASN

Kasir dan Petugas PTSP (Meja 3)

4

Herdyanto

Herdyanto Yusuf Pradana,

A.Md.

ASN

Petugas PTSP (E-Court)

5

Abd. Rasyid

Abd. Rasyid, S.Sos.I

PPNPN

Petugas PTSP (Gugatan Mandiri dan

Antrian PTSP)

SURAT KEPUTUSAN TIM PENGELOLA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

 

Download 2024

Download 2023

Read More

Link Youtube Pengadilan Agama Selong

Lihat Video

Read More