pratinjau

 

on . Hits: 784

PA Selong Laksanakan Sidang Keliling Itsbat Nikah Perdana Tahun 2020

sidkel20

Peserta sidang keliling itsbat nikah berfoto di halaman Kantor Desa Pematung

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Pengadilan Agama (PA) Selong melaksanakan sidang keliling itsbat nikah perdana tahun 2020 di Kantor Desa Pematung Kecamatan Sakra Barat, Selasa (18/2/2020). Tampak wajah para peserta sidang berseri-seri begitu Majelis Hakim yang diketuai Drs. Muh. Mukrim, MH. dan beranggotakan Abubakar, SH. dan H. Fahrurrozi, SHI., MH. menetapkan pernikahan mereka sah.

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I dan Pemohon II; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA),” demikian antara lain amar penetapan yang dibacakan Ketua Majelis.

SBT (59 tahun), salah seorang peserta yang mengikuti sidang itsbat nikah itu mengaku senang dan bahagia setelah pernikahannya dengan HAM pada tahun 1981 dinyatakan sah.

“Alhamdulillah, setelah 39 tahun menikah, akhirnya saya dan istri bisa memiliki akta nikah. Sudah lama kami ingin mengesahkan pernikahan, tetapi kami tidak tahu bagaimana caranya,” ujar warga Dusun Pematung itu.

sidkel201

Majelis Hakim sedang memeriksa perkara itsbat nikah di Kantor Desa Pematung

SBT menjelaskan bahwa pernikahannya tahun 1981 sebenarnya dicatat dan didaftar oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) namun ternyata akta nikah tidak pernah keluar. Tidak hanya SBT, warga di dusunnya juga banyak yang tidak menerima akta nikah padahal pernikahannya dilakukan di depan PPN.

“Memang sampai sekarang saya belum menemukan kesulitan akibat tidak punya akta nikah. Tetapi, saya berpikir ke depan. Siapa tahu nanti ada rizki untuk berangkat ke Mekah. Yang saya dengar di masyarakat, kalau mau ke Mekah harus punya akta nikah,” tuturnya.

Sidang keliling itsbat nikah kali ini merupakan kegiatan pertama di tahun 2020. Menurut Panitera PA Selong, Mesnawi, SH., rencananya kegiatan serupa akan digelar di beberapa kecamatan di Kabupaten Lombok Timur.

“Untuk perbandingan, selama tahun 2019 PA Selong telah melaksanakan sidang itsbat nikah di luar gedung pengadilan sebanyak 13 kali, telah menyidangkan 350 perkara di 8 desa pada 6 kecamatan, jelasnya. (samyad)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Selong

Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 200 Selong - Lombok Timur

Telp:  (0376) 21184

Fax: (0376) 22612

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 


embed code google map

Ikuti kami di media sosial