pratinjau

 

on . Hits: 913

Ketua PA Selong Hadiri Tasyakuran Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Ke-74

hab kemenag

Ketua PA Selong (berpakaian biru), Bupati Lombok Timur (berpakaian krem) dan para pejabat menghadiri tasyakuran Hari Amal Bhakti Kemenag Ke-74 

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, Drs. H. Gunawan, MH. menghadiri acara tasyakuran Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama (Kemenag) Ke-74 di Kantor Kemenag Kabupaten Lombok Timur, Senin (6/1/2020).

Selain Ketua PA Selong, hadir juga Bupati Lombok Timur, Drs. H. M. Sukiman Azmy, MM. dan para pimpinan daerah yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua PA Selong memandang penting kehadirannya di HAB Kemenag, karena lembaga Peradilan Agama pernah menjadi bagian dari Kemenag.

“Dulu Peradilan Agama dibina dua lembaga. Pembinaan teknis peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilakukan oleh Kemenag. Munculnya reformasi tahun 1998 menghendaki agar lembaga yudikatif betul-betul independen tanpa campur tangan eksekutif. Maka, Peradilan Agama kemudian dipisah dari Kemenag tahun 2004 dan sekarang seutuhnya di bawah Mahkamah Agung,” kata Drs. H. Gunawan, MH. kepada Tim PA Selong News, sepulang dari acara HAB Kemenag.

Ketua PA Selong mengaku masih merasa dekat dengan Kemenag walaupun sudah tidak satu atap lagi. Baginya, Pengadilan Agama dan Kemenag seperti adik dan kakaknya.

“Saya mendaftar sebagai Calon Hakim tahun 1994 ketika Peradilan Agama masih di bawah Kemenag. Dulu, setiap kali memperingati Hari Amal Bhakti digelar pekan olah raga dan seni selama sepekan. Saya pun ikut lomba-lomba,” kenang Ketua PA Selong.

hab kemenag4

Para pegawai Kemenag menghadiri acara HAB Kemenag Ke-74

Lebih lanjut, orang nomor wahid di pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur itu mengatakan bahwa antara Pengadilan Agama dan Kemenag tetap ada hubungan kelembagaan.

“Misalnya, itsbat nikah yang diajukan para pihak di Pengadilan Agama dikabulkan maka para pihak diperintahkan untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama, wali adhal yang dikabulkan Pengadilan Agama maka akan ditunjuk Kepala Kantor Urusan Agama sebagai wali hakim, anak yang belum cukup umur untuk menikah maka akan ditolak oleh Kantor Urusan Agama namun perkawinan dapat dilangsungkan jika anak tersebut mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama,” jelasnya.

Ditambahkan lagi, bahwa selama ini Pengadilan Agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal.

“Jadi, hubungan Pengadilan Agama dan Kemenag akan selalu terjalin walapun sekarang sudah tidak satu atap lagi. Ke depan, kami akan tingkatkan kerja sama antar lembaga untuk memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat. Misalnya dengan menggelar pelayanan terpadu itsbat nikah,” pungkasnya. (samyad).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Selong

Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 200 Selong - Lombok Timur

Telp:  (0376) 21184

Fax: (0376) 22612

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 


embed code google map

Ikuti kami di media sosial