pratinjau

 

on . Hits: 1010

Panitera Pengadilan Agama Selong Telah Memediasi Ratusan Perkara

mediasi1

Panitera PA Selong, Mesnawi, SH. sedang melakukan mediasi

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Biasanya yang menjadi mediator di pengadilan adalah hakim, atau mediator dari luar pengadilan. Namun, di Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB, panitera juga menjadi mediator. Bahkan, Panitera PA Selong, Mesnawi, SH. telah memediasi ratusan perkara sejak tahun 2015.

Keterlibatan Panitera PA Selong menjadi mediator itu bermula dari penunjukan PA Selong sebagai pengadilan percontohan (pilot court) tahun 2014-2015 mengenai penyelesaian sengketa melalui proses mediasi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 24/KMA/SK/II/2015 tanggal 18 Februari 2015.

“Saat itu ada 18 pengadilan se-Indonesia yang ditunjuk, 9 dari pengadilan agama dan 9 dari pengadilan negeri. Tiap pengadilan diminta mengirim 4 orang untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi mediator, yaitu ketua, hakim paling senior, hakim paling yunior dan panitera,” katanya saat dimintai keterangan oleh Tim PA Selong News, Senin (18/3/2019).

Setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi mediator di Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Megamendung, tanggal 18-23 Mei 2015 dan dinyatakan lulus, sejak saat itu Mesnawi sering melakukan mediasi. Dapat dipastikan, mayoritas perkara yang dimediasi di PA Selong sejak tahun 2015, dialah yang bertindak sebagai mediatornya.

“Di sini perkaranya banyak. Di atas dua ribuan per tahun. Dari jumlah itu, perkara kebendaan seperti warisan, harta bersama dan hibah, mencapai ratusan. Para hakim fokus dengan sidang dan membuat putusan, sehingga saya sering ditunjuk menjadi mediator,” ujar pria kelahiran Sumenep Madura, 58 tahun silam itu.

mediasi2

Mesnawi, SH. di ruang kerjanya

Selama ini, sambung Mesnawi, ia telah bersungguh-sungguh melaksanakan mediasi dan tidak sekedar formalitas, sebagaimana dipesankan Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial, H. Suwardi, SH., MH. saat mengunjungi PA Selong dalam rangka pemantapan persiapan pengadilan percontohan untuk mediasi, bulan November 2014.

“Untuk satu perkara, sering kali saya harus melakukan mediasi sebanyak 4 kali. Hari ini tidak selesai, ditunda minggu depan. Minggu depan belum bisa berdamai, ditunda minggu berikutnya. Begitulah. Memang perlu kesabaran dan keuletan,” terangnya.

Kendatipun telah melaksanakan mediasi secara optimal dan maksimal, Mesnawi mengakui hasilnya belum signifikan. Tahun 2016, dari 281 perkara yang dimediasi hanya 29 perkara yang berhasil. Tahun 2017, dari 266 perkara yang dimediasi hanya 3 perkara yang berhasil. Tahun 2018, dari 265 perkara yang dimediasi hanya 8 perkara yang berhasil.

mediasi3

Sertifikat mediator atas nama Mesnawi, SH.

Menurut Mesnawi, rendahnya keberhasilan mediasi di pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur itu karena kualitas dan bobot perkaranya yang memang berat dan sulit untuk didamaikan.

“Gugatan waris di Lombok Timur ini pihaknya banyak sekali. Kadang satu perkara tergugatnya ada 70 orang, turut tergugatnya juga puluhan. Mediasinya pun terpaksa di mushola karena ruangan tidak muat menampung semua pihak. Dengan jumlah para pihak yang banyak itu, sulit sekali didamaikan,” tuturnya.

Sekalipun hasil mediasi belum memuaskan, Mesnawi bertekad untuk terus mengupayakan agar bisa menyelesaikan setiap sengketa di PA Selong dengan perdamaian. (ahru)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Selong

Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 200 Selong - Lombok Timur

Telp:  (0376) 21184

Fax: (0376) 22612

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 


embed code google map

Ikuti kami di media sosial